TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ragam Informasi

Syarat dan Cara Mendapatkan Pengobatan Gratis Melalui BPJS Kesehatan PBI

×

Syarat dan Cara Mendapatkan Pengobatan Gratis Melalui BPJS Kesehatan PBI

Sebarkan artikel ini
Syarat dan Cara Mendapatkan Pengobatan Gratis Melalui BPJS Kesehatan PBI
Ilustrasi BPJS Kesehata. (Foto: Istimewa)
IKLAN
Ukuran teks

[ez-toc]

Portal Pantura – Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah hadir sebagai solusi bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses layanan kesehatan secara gratis.

Program ini menjangkau seluruh wilayah Indonesia dan ditujukan bagi mereka yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Apa Itu Program PBI BPJS Kesehatan?

iklan

PBI BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program ini dirancang khusus untuk membantu masyarakat dengan kondisi ekonomi sulit agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang layak tanpa harus memikirkan biaya iuran.

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, fakir miskin didefinisikan sebagai individu yang tidak memiliki sumber penghasilan atau memiliki penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan dasar mereka.

Oleh karena itu, melalui program ini, pemerintah memberikan subsidi penuh untuk iuran BPJS Kesehatan kelompok PBI.

Syarat Menjadi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Untuk mendaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Hanya warga negara Indonesia yang dapat mengikuti program ini.