Portal Pantura – Ketegangan internal kembali terjadi di lingkungan SMP Negeri 1 Bumiayu. Sebanyak 174 wali murid resmi mencabut mandat pengurus komite sekolah. Sikap tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kepala SMP Negeri 1 Bumiayu melalui Wakil Kepala Sekolah.
Dalam surat itu, wali murid menilai komite sekolah telah melakukan tindakan yang dianggap melampaui kewenangan. Salah satu poin yang memicu penolakan adalah persoalan usulan mutasi empat guru yang disebut dilakukan atas dorongan komite sekolah.
Para wali murid menilai keputusan tersebut tidak sesuai tugas dan fungsi komite sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Mereka menilai langkah tersebut menimbulkan kegaduhan dan berdampak buruk terhadap situasi pembelajaran.
“Tindakan ini sangat arogan dan sangat disayangkan,” ujar salah satu wali murid, Imammudin SAg, saat ditemui usai penyerahan surat pencabutan mandat.
Menurutnya, komite sekolah seharusnya berperan sebagai mitra sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan. Namun, tindakan yang dinilai intervensif terhadap kebijakan internal sekolah justru menurunkan kepercayaan wali murid.
Desak Pemilihan Ulang Komite
Dalam surat yang sama, wali murid mendesak pihak sekolah segera menggelar pemilihan ulang pengurus komite sekolah. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
“Ini perlu dilakukan untuk mengembalikan marwah dan martabat sekolah,” lanjut Imammudin.
Ia menambahkan, keberadaan komite sekolah memiliki peran strategis. Karena itu, komite harus diisi oleh figur yang netral, independen, dan mengedepankan kepentingan pendidikan, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Sorotan Regulasi dan Netralitas Politik
Wali murid lain, Melin, menyoroti aspek legal terkait keanggotaan komite sekolah. Ia menyebutkan bahwa salah satu aturan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 4 ayat 2 mengatur bahwa pengurus komite sekolah tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar kuat bagi wali murid untuk mencabut mandat komite saat ini. Ia menilai keberadaan unsur politik dalam komite dapat memengaruhi keputusan dan arah kebijakan sekolah.
“Ini perlu dilakukan agar bisa menjaga netralitas dan independensi komite sekolah dari kepentingan politik praktis,” katanya.
Wali murid berharap, proses pemilihan ulang nanti dapat berjalan demokratis dan terbuka. Mereka juga mendorong agar anggota komite sebelumnya tidak kembali menduduki posisi pengurus, demi menghindari konflik kepentingan.
Reaksi Alumni
Ketua Umum Alumni SMP Negeri 1 Bumiayu, Fathurokhman, juga memberikan tanggapan. Ia menyebut bahwa secara yuridis formal, pencabutan mandat yang ditandatangani wali murid sudah cukup untuk memberhentikan komite saat ini.
“Bila wali murid sudah menandatangani surat pencabutan mandat, maka komite otomatis demisioner,” ujar pria yang akrab disapa Bung Omang.
Menurutnya, langkah berikutnya tinggal menunggu pihak sekolah mengundang wali murid untuk mengadakan pemilihan ulang pengurus komite baru. Ia menilai respons cepat dari pihak sekolah sangat diperlukan untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah wali murid menunjukkan adanya kepedulian terhadap tata kelola sekolah. “Surat pencabutan mandat ini menunjukkan keseriusan wali murid dalam menyikapi persoalan secara riil di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Komite Bantah Tuduhan
Perlu dikwtahui, dalam berita yang dimuat sebelumnya, Ketua Komite SMPN 1 Bumiayu, Imam Santoso membantah tuduhan kepada pihaknya. Ia menyebut isu itu tidak berdasar.
“Kami hanya ingin sekolah tetap kondusif. Jangan sampai siswa menjadi korban dari konflik yang tidak jelas arahnya. Tidak ada maksud lain,” katanya.
Ia meminta semua pihak berhenti melempar tuduhan yang berpotensi memperkeruh suasana di sekolah.***
Tim Redaksi
