IKLAN
Sorotan Utama

ASN Ikut Demo Tuntut Pengunduran Kades Benda, Melanggar Aturan Mendagri

Avatar photo
×

ASN Ikut Demo Tuntut Pengunduran Kades Benda, Melanggar Aturan Mendagri

Sebarkan artikel ini
Sejumlah massa menggelar demonstrasi di depan balai desa Benda, Senin (5/1/2025) menuntut kades mundur. (Foto: Ist)
⚡ RINGKASAN
Demo menuntut pengunduran diri Kepala Desa Benda Sirampog Brebes melibatkan warga dan diduga ASN. Dinpermades: proses mundur harus lewat BPD sesuai aturan.

Portal Pantura, – Demonstrasi menuntut mundurnya Kepala Desa , Kecamatan Siranpog, , Baitul Amri, pada Senin (5/1/2025) sangat disayangkan.

Hal tersebut karena selama ini, Desa dikenal dengan Kota Santri yang mana ada 2 pondok pesantren besar di wilayah tersebut.

IKLAN

Hadirnya pondok pesantren besar itu mencerminkan religiusitas dsn suasana damai.

Warga yang demonstrasi menyuarakan isu-isu terkait pemerintah desa.

Selain warga biasa, juga ada dugasn keterlibatan Aparatur Sipil Negara () yang ikut terlibat dalam demonstrasi tersebut.

Dari informasi yang didapat, kedua ASN yang terlibat tersebut merupakan ASN dari Kemenag dan pegawa kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Namun, kebenaran tersebut belum dikonfirmasi ke instransi yang bersangkutan.

Warga berorasi di pertigaan Desa menuntut kepala desanya mundur dari jabatanya. (Foto: Ist)

Camat , Slamet Budi Raharjo mengonfirmasi hal tersebut. “Nggih ASN Bumijawa,” ujarnya.

Berdasarkan, Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500.8/4795/SJ tertanggal 30 Agustus 2025 berisi instruksi mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam demonstrasi dan gerakan yang melawan pemerintah.

Instruksi ini diterbitkan dengan tujuan untuk:

  • Menjaga netralitas dan disiplin ASN.
  • Memastikan ASN fokus pada pelayanan publik dan tugas pemerintahan.
  • Mencegah keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis atau tindakan yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

Kepada wartawan, Kepala Dinpermades , Subagya, menyampaikan bahwa pengunduran diri kepala desa wajib diproses melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Pengunduran diri kepala desa harus melalui BPD. Tidak bisa langsung dianggap sah,” ujar Subagya, Selasa (6/1/2026).

Menurut regulasi yang berlaku, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan untuk memproses pengunduran diri atau pemberhentian kepala desa. Proses ini harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun yang menjadi persoalan adalah BPD Desa juga mengajukan pengunduran diri massal beberapa waktu lalu.***

Baca juga:

ASN Bumijawa Klarifikasi Kehadirannya di Demo Tuntutan Mundur Kades Benda

 

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P