Portal Pantura – Warga di berbagai daerah sempat diresahkan oleh sebuah pesan berantai di media sosial. Pesan itu mengeklaim akan ada razia kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026.
Tidak hanya razia pajak mati, narasi tersebut juga menyebut adanya ancaman penyitaan kendaraan kredit bermasalah oleh tim gabungan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri langsung bergerak cepat merespons kabar bohong ini.
Instansi kepolisian memastikan bahwa informasi penertiban door-to-door tersebut adalah hoaks murni. Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya dan tetap tenang menyikapi isu liar yang beredar.
Fakta Hukum di Balik Isu Razia Rumah
Aturan Razia Kendaraan Resmi di Jalan Raya
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor wajib dilakukan di jalan raya. Petugas kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk menggelar razia kendaraan secara mendadak langsung ke pemukiman warga.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur secara jelas terkait prosedur pemeriksaan lalu lintas di jalan. Setiap petugas di lapangan juga harus mengantongi surat perintah resmi serta mengenakan atribut lengkap saat bertugas.
Status BPKB dan Kewenangan Pajak Daerah
Banyak warga termakan hoaks karena cemas kendaraan mereka yang hanya berbekal STNK bakal disita paksa. Padahal, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bukanlah dokumen yang wajib dibawa saat berkendara sehari-hari di jalan.
Selain itu, urusan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewenangan penuh dari pemerintah daerah atau Samsat. Mekanisme penagihannya pun diatur ketat lewat surat peringatan resmi, bukan lewat razia sepihak di rumah warga.
Prosedur Hukum Penggeledahan dan Penarikan Kredit
Aturan Ketat Penggeledahan Rumah Warga
Isu hoaks tersebut juga menyinggung aksi penggeledahan rumah terkait tunggakan kendaraan oleh tim gabungan. Tindakan masuk dan menggeledah rumah penduduk tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa prosedur hukum yang sah.
Berdasarkan aturan hukum acara pidana, penggeledahan hanya bisa dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Penyidik wajib mengantongi izin dari ketua pengadilan negeri serta menunjukkan surat tugas resmi.
Aturan Eksekusi Kendaraan Leasing
Pesan berantai itu juga mencatut keterlibatan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing dalam razia gabungan. Padahal, penarikan kendaraan kredit yang macet harus tunduk pada Undang-Undang Jaminan Fidusia dan putusan pengadilan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aparat tidak bertindak sebagai juru tagih bagi perusahaan leasing. Debitur dan pemberi pinjaman harus menyelesaikan sengketa kredit lewat mekanisme hukum perdata yang berlaku.***
Catatan Redaksi: Selalu saring setiap informasi yang Anda terima di media sosial sebelum membagikannya ke orang lain. Verifikasi kebenaran berita melalui instansi resmi demi menghindari penyebaran hoaks.
Tim Redaksi
Sumber Korlantas Polri
