IKLAN
Sorotan Utama

Cara lapor pungli dan gratifikasi pelayanan kesehatan di Kabupaten Brebes

Avatar photo
×

Cara lapor pungli dan gratifikasi pelayanan kesehatan di Kabupaten Brebes

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korupsi. (Foto: Gemini/Generate AI)
Ilustrasi korupsi. (Foto: Gemini/Generate AI)

Portal Pantura – Komitmen memperkuat integritas dan transparansi di sektor pelayanan publik terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten . Langkah tegas diambil menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) terbaru yang secara khusus melarang praktik suap, gratifikasi, serta pungutan liar (pungli) di seluruh fasilitas kesehatan daerah.

Langkah preventif ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan berpihak kepada masyarakat tanpa adanya beban biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Bupati Terbitkan SE Anti Korupsi Sektor Kesehatan

Fokus Utama Pencegahan Suap dan Pungli di Faskes

IKLAN

Bupati , , secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7/745/VIII/2026 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar di Sektor Kesehatan. Kebijakan yang disahkan pada 13 Agustus 2026 ini menyasar seluruh lini pelayanan medis dan perizinan daerah.

Surat edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten , Direktur UOBK RSUD se-Kabupaten , Kepala UOBF Puskesmas, Kepala UPTD Labkes, hingga Kepala UPTD KP2K Kabupaten .

Aturan Ketat bagi Pejabat dan Pegawai Kesehatan

Melalui regulasi baru ini, seluruh pejabat dan pegawai—baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN di lingkungan Dinas Kesehatan dan unit pelaksana teknisnya—dilarang keras melakukan tindakan melanggar hukum berikut:

  • Menerima suap, gratifikasi, dan pungutan liar dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan proses pelayanan kesehatan, perizinan, maupun non-perizinan.
  • Meminta imbalan kepada pemohon layanan, baik secara langsung maupun melalui pihak lain di luar tugas dan kewajiban resmi.
  • Melakukan pungutan di luar ketentuan resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Transparansi Biaya dan Ketegasan Sanksi Pelanggaran

Wajib Publikasi Rincian Biaya Layanan Resmi

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, seluruh rincian biaya pelayanan kesehatan, perizinan, dan non-perizinan di sektor kesehatan wajib dipublikasikan secara transparan. Informasi tersebut dapat diakses masyarakat melalui website resmi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten serta unit organisasi di bawah naungannya, dan juga melalui papan informasi di setiap loket pelayanan.

Di sisi lain, aturan ini juga mengikat masyarakat, pemohon, maupun pelaku usaha agar tidak memberikan imbalan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ancaman Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu

Pemerintah Kabupaten Brebes tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Setiap pelanggaran terhadap isi surat edaran, baik yang dilakukan oleh ASN maupun non-ASN, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saluran Pengaduan Resmi untuk Masyarakat Brebes

Bagi masyarakat, pemohon layanan, atau pelaku usaha yang menemukan adanya indikasi pelanggaran, penarikan biaya liar, atau gratifikasi, Pemkab Brebes telah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi yang mudah diakses:

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Brebes optimis pelayanan kesehatan di bumi pendirian Brebes semakin profesional, akuntabel, serta menjadi pedoman yang efektif dalam pengendalian gratifikasi ke depan.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P