Portal Pantura – Sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa Merah Putih dipastikan segera mengemban tugas baru.
Kepastian tersebut menyusul terbitnya surat keputusan pengangkatan pada Rabu, 23 September 2026.
Dasar hukum pengangkatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur tata kelola penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
PT Agrinas Pangan Nusantara memastikan seluruh manajer terpilih berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara.
Ikatan kerja para pengelola ini menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan durasi dua tahun.
Kelanjutan masa bakti para pengelola setelah kontrak berakhir akan ditentukan melalui evaluasi kinerja menyeluruh.
Evaluasi ini dilakukan langsung oleh pihak BUMN untuk menilai kebutuhan serta penempatan lanjutan di luar program koperasi.
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran khusus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembiayaan kontrak selama dua tahun.
Rincian Gaji dan Tunjangan Manajer
Isu mengenai gaji manajer koperasi yang sempat dikabarkan mencapai belasan juta rupiah akhirnya diluruskan oleh pemerintah.
Besaran penghasilan bulanan ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota di masing-masing wilayah penugasan.
Nominal terendah mengacu pada UMK Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah yang berada di angka sekitar Rp2,32 juta.
Sementara itu, nominal tertinggi tercatat di Kota Bekasi dengan kisaran angka mencapai sekitar Rp5,99 juta per bulan.
Selain gaji pokok berbasis UMK, para pengelola juga berhak menerima berbagai tunjangan serta fasilitas penunjang operasional lainnya.
Besaran akhir penghasilan tersebut nantinya akan disahkan melalui surat keputusan resmi yang diterbitkan berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan.
Jadwal Mulai Bekerja
Ribuan manajer yang telah lolos seleksi dijadwalkan mulai turun langsung ke gerai masing-masing pada Oktober 2026.
Kepastian jadwal ini dirancang agar para pengelola dapat langsung beradaptasi dan mengoptimalkan layanan sejak hari pertama bertugas.
Pemerintah berkomitmen memberikan kejelasan sistem kerja demi menjamin profesionalisme dan produktivitas di lapangan.
Selain penempatan lokasi, aspek hak, kewajiban, serta perlindungan sosial bagi para pekerja telah diatur secara rinci.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pengelola mendapatkan kepastian hukum serta kesejahteraan yang layak selama masa kontrak berjalan.***
Tim Redaksi
