Portal Pantura – Tiga perangkat jaringan WiFi dicopot paksa dari tiang milik PT GSM–PT Linknet Tbk di Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Rabu (20/05/2026).
Penertiban dilakukan tim gabungan. Unsurnya meliputi Trantib, Polri, TNI, perangkat desa, dan tim teknis PT GSM–PT Linknet Tbk.
Perangkat yang disita berupa tiga unit Fiber Access Terminal (FAT). Ketiganya terpasang di tiang milik perusahaan tanpa izin resmi.
“Kami menemukan tiga FAT di tiang PT GSM–PT Linknet tanpa izin di wilayah Desa Winduaji. Kami langsung memutus sekaligus mengamankannya,” kata tim teknis PT GSM–PT Linknet, Putra.
Menurut Putra, penggunaan tiang tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik itu berpotensi menimbulkan gangguan teknis dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Tim juga mendata seluruh jaringan yang diduga tak memiliki kelengkapan izin infrastruktur maupun administrasi.
Direktur PT GSM, Faturokhman, menegaskan penertiban ini sebagai langkah tegas menjaga kepatuhan penggunaan infrastruktur jaringan.
“Siapa pun yang ingin menggunakan tiang milik perusahaan harus koordinasi dan mengurus izin lebih dulu,” ujarnya.
Faturokhman menyebut penggunaan tiang tanpa izin merugikan perusahaan. Selain itu, keamanan jaringan dan masyarakat sekitar ikut terancam.
Ia memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah bersama instansi terkait.
Tim Redaksi
