Portal Pantura, Brebes – Pihak yang disebut dalam pemberitaan dugaan intimidasi terhadap keluarga korban kasus asusila di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, memberikan klarifikasi dan membantah tudingan adanya tekanan maupun upaya menghalangi proses hukum.
Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan dengan keluarga korban, berinisial US, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan intimidasi, melainkan memenuhi permintaan mediasi guna mencari kejelasan informasi terkait kronologi perkara yang tengah ramai diperbincangkan.
Menurut US, informasi dalam beberapa pemberitaan sebelumnya dinilai tidak sepenuhnya sesuai fakta di lapangan, terutama terkait adanya pihak yang disebut mengaku sebagai penyidik maupun pengacara.
Baca Juga:
“Overturn This”: Belgia Sindir Trump usai…
❯
“Tidak ada yang mengaku penyidik atau pengacara. Kami datang hanya untuk membantu memediasi dan mencari kejelasan informasi terkait kronologi kasus tersebut,” ujar US saat memberikan klarifikasi, Rabu (14/5/2026).
Ia juga menunjukkan identitas kelembagaan yang menaunginya sebagai bentuk keterbukaan atas kehadirannya dalam pertemuan tersebut.
US menambahkan, kehadiran mereka dilatarbelakangi adanya kekhawatiran dari keluarga pelaku terhadap kondisi rumah tangga yang sedang dihadapi. Saat ini, istri terduga pelaku disebut tengah dalam kondisi hamil dan memiliki anak yang masih kecil.
Menurutnya, keluarga besar berharap situasi dapat dikomunikasikan dengan baik tanpa menimbulkan kesalahpahaman baru di tengah masyarakat.
“Kami diminta membantu komunikasi karena ada kekhawatiran dari pihak keluarga. Istri pelaku sedang hamil dan memiliki anak kecil. Jadi tujuan kami lebih kepada mediasi dan mencari informasi yang jelas,” katanya.
Pihaknya juga membantah adanya pemberian tekanan psikologis, ancaman, maupun tawaran tertentu agar kasus dihentikan. Ia menilai pertemuan berlangsung secara terbuka dan tidak disertai unsur paksaan.
“Kami tidak melakukan intimidasi. Tidak ada ancaman ataupun tekanan kepada keluarga korban,” tegasnya.
Meski demikian, pihak keluarga korban sebelumnya tetap memilih melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Pendampingan terhadap korban juga masih dilakukan oleh instansi terkait.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah adanya laporan mengenai dugaan tindakan asusila yang melibatkan hubungan keluarga dekat. Korban yang masih berstatus pelajar disebut telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah dalam proses pemberitaan.
Pengamat komunikasi publik menilai, setiap pihak yang terlibat dalam perkara sensitif, khususnya kasus kekerasan seksual, perlu berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan stigma maupun kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Pemberitaan yang berimbang juga dinilai penting agar seluruh pihak mendapatkan ruang menyampaikan penjelasan sesuai porsinya, tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***
Tim Redaksi
