Portal Pantura, Brebes – Polemik lelang proyek infrastruktur di wilayah Brebes Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, proses tender Proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dipertanyakan peserta tender.
Sorotan mencuat setelah CV Sarana Usaha menyampaikan sanggahan terhadap hasil tender. Persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan persyaratan dukungan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
CV Sarana Usaha Kecewa Hasil Tender
H. Abdurrahman yang akrab disapa Abah Karman, melalui CV Sarana Usaha, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil penetapan pemenang tender.
Menurutnya, keberatan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai persoalan antar peserta tender, tetapi perlu dijawab melalui penjelasan yang terbuka mengenai proses evaluasi.
“Kami kecewa dengan hasil pemenang tender. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami mempertanyakan transparansinya, sejauh mana prosesnya dan bagaimana mekanisme penilaiannya,” ujar Abah Karman.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan siapa pun yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Yang kami pertanyakan adalah transparansinya. Dasar penetapan pemenang seperti apa dan bagaimana proses evaluasi terhadap seluruh peserta dilakukan,” tegasnya.
Sanggahan Menjadi Titik Perhatian
Munculnya sanggahan CV Sarana Usaha membuat proses tender tersebut menjadi perhatian lebih luas di kalangan pegiat konstruksi Brebes Selatan.
Sanggahan peserta tender pada prinsipnya merupakan bagian dari mekanisme pengadaan. Karena itu, substansi keberatan seharusnya dapat dijelaskan dan dijawab berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan utama yang kini muncul adalah bagaimana proses evaluasi dilakukan hingga akhirnya perusahaan pemenang ditetapkan.
Satu CV Disebut Menang Tiga Paket
Sorotan lain muncul terkait informasi mengenai CV Sumber Rejeki yang disebut memenangkan tiga paket pekerjaan sekaligus.
Tiga paket tersebut masing-masing Paket Lingkar Waduk Penjalin, Paket Taraban, dan Paket Kalinusu.
Informasi tersebut tentu perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi hasil tender dan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi itu menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan dari kalangan pelaku konstruksi mengenai proses evaluasi dan kapasitas perusahaan dalam menangani beberapa pekerjaan sekaligus.
Selain itu, beredar informasi bahwa CV Sumber Rejeki berasal dari Sumenep, Madura. Hal tersebut juga menjadi perhatian pelaku konstruksi lokal, meskipun secara prinsip perusahaan dari luar daerah tetap dapat mengikuti tender sepanjang memenuhi seluruh persyaratan pengadaan.
Kontraktor Lokal Minta Keterbukaan
Sorotan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan lebih luas mengenai keterlibatan pelaku usaha konstruksi lokal dalam proyek pemerintah di Brebes Selatan.
Pelaku konstruksi berharap penilaian terhadap peserta dilakukan secara objektif berdasarkan persyaratan administrasi, teknis, pengalaman, kemampuan sumber daya, serta ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen tender.
Dengan demikian, persoalan bukan terletak pada asal daerah perusahaan pemenang, melainkan pada kepastian bahwa proses pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Dinas Terkait Diminta Beri Penjelasan
Abah Karman berharap dinas terkait memberikan penjelasan mengenai proses evaluasi dan dasar penetapan pemenang tender.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar peserta tender maupun masyarakat dapat memahami bagaimana sebuah keputusan pengadaan dibuat.
Terlebih, proyek infrastruktur menggunakan anggaran pemerintah sehingga prosesnya memiliki kepentingan publik yang lebih luas.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu tidak ada masalah untuk dijelaskan secara terbuka. Kami hanya ingin tahu sejauh mana transparansinya dan bagaimana prosesnya,” kata Abah Karman.
Publik Menunggu Klarifikasi
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan CV Sarana Usaha maupun perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang.
Masyarakat juga berkepentingan memastikan proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin nantinya dikerjakan oleh penyedia yang memenuhi persyaratan dan mampu menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi.
Karena itu, klarifikasi dari pihak yang berwenang menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Termasuk mengenai substansi sanggahan CV Sarana Usaha, dasar evaluasi peserta, penetapan pemenang, serta informasi mengenai tiga paket pekerjaan yang disebut dimenangkan oleh satu badan usaha.
Hingga terdapat penjelasan dan dokumen resmi, dugaan adanya permainan dalam proses lelang tidak semestinya diposisikan sebagai fakta.
Yang menjadi kepentingan publik saat ini adalah memastikan seluruh proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan dan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak tekait belum dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.***
Tim Redaksi


