Portal Pantura, Brebes – Kepala Dinpermades Brebes, Subagya, menyampaikan bahwa pengunduran diri kepala desa wajib diproses melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lembaga tersebut berfungsi menampung aspirasi masyarakat dan menjadi penghubung antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
“Pengunduran diri kepala desa harus melalui BPD. Tidak bisa langsung dianggap sah,” ujar Subagya, Selasa (6/1/2026).
Namun, kondisi di Desa Benda saat ini dinilai tidak ideal. Subagya mengungkapkan bahwa BPD Desa Benda diketahui tidak aktif.
Akibatnya, tahapan administrasi pengunduran diri tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan tidak berfungsinya BPD, kewenangan pengambilan keputusan berada di tingkat pemerintah daerah.
Dalam hal ini, keputusan akhir terkait status Kepala Desa Benda berada di tangan Bupati Brebes.
“Karena BPD Desa Benda tidak aktif, maka keputusan mutlak ada pada bupati,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya dinamika di Desa Benda.
Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Kepala Desa Benda, Baitsul Amri.
Tim Redaksi
