IKLAN
Sorotan Utama

Pengunduran Diri Kades Benda Belum Sah, Dinpermades Brebes: Keputusan Ada di Tangan Bupati

Avatar photo
×

Pengunduran Diri Kades Benda Belum Sah, Dinpermades Brebes: Keputusan Ada di Tangan Bupati

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Brebes Baitsul Amri dituntut mundur oleh warganya. (Foto: Ist)
Kepala Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Brebes Baitsul Amri dituntut mundur oleh warganya. (Foto: Ist)

Portal Pantura, – Kepala Dinpermades , Subagya, menyampaikan bahwa pengunduran diri kepala desa wajib diproses melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Lembaga tersebut berfungsi menampung aspirasi masyarakat dan menjadi penghubung antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.

IKLAN

“Pengunduran diri kepala desa harus melalui BPD. Tidak bisa langsung dianggap sah,” ujar Subagya, Selasa (6/1/2026).

Namun, kondisi di Desa saat ini dinilai tidak ideal. Subagya mengungkapkan bahwa BPD Desa diketahui tidak aktif.

Akibatnya, tahapan administrasi pengunduran diri tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan tidak berfungsinya BPD, kewenangan pengambilan keputusan berada di tingkat pemerintah daerah.

Dalam hal ini, keputusan akhir terkait status Kepala Desa berada di tangan Bupati .

“Karena BPD Desa tidak aktif, maka keputusan mutlak ada pada bupati,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya dinamika di Desa .

Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Kepala Desa Benda, Baitsul Amri.

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P