Portal Pantura, Brebes – Dua lembaga swadaya masyarakat mendatangi Kejaksaan Negeri Brebes. Mereka mendesak kejelasan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang telah berjalan hampir setahun.
LSM Hati Kita bersama Gerakan Otak Sehat (Gertak) datang ke kantor Kejari Brebes pada Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan menanyakan nasib laporan yang mereka ajukan sejak 3 Februari 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu 2024. Terlapor adalah calon anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah IX yang berasal dari PDI Perjuangan.
Putusan DKPP Jadi Dasar Laporan
Laporan kedua LSM ini merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan bernomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tersebut dikeluarkan 23 Desember 2024.
Selamet Maryoko, Ketua Gertak yang akrab dipanggil Bang Jarot, mengatakan pihaknya belum mendapat informasi resmi. Padahal, laporan sudah hampir berusia satu tahun.
“Putusan DKPP sudah keluar. Tapi sampai sekarang kami belum dapat penjelasan tentang hasil pemeriksaan,” kata Jarot.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Kepastian hukum dalam kasus pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Kejaksaan Janjikan Jawaban Februari 2026
Meski belum ada perkembangan konkret, Kejari Brebes memberikan tanggapan awal. Pihak kejaksaan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada Februari 2026.
Jarot mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan akan mengambil langkah lanjutan jika tidak ada kejelasan.
“Kami tunggu sampai Februari 2026. Kalau belum jelas juga, kami akan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang,” tegasnya.
Tim Redaksi
