IKLAN
NewsSorotan Utama

Pemerintah Tanggung Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun, Mulai Dibayar September 2026

Avatar photo
×

Pemerintah Tanggung Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun, Mulai Dibayar September 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kopdes Merah Putih. (Foto:Gemini/Generat AI)
Ilustrasi Kopdes Merah Putih. (Foto:Gemini/Generat AI)

Portal Pantura, Jakarta – Pemerintah dipastikan akan mengambil alih pelunasan seluruh utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ().

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh kewajiban tersebut ditanggung menggunakan anggaran negara.

Skema Pelunasan Utang Lewat APBN

IKLAN

Total pokok kredit yang ditanggung negara diperkirakan mencapai Rp240 triliun.

Angka raksasa ini berasal dari pinjaman modal awal sekitar 80.000 unit koperasi desa dengan plafon Rp3 miliar per unit.

Skema pembiayaan program ini dirancang dengan jangka waktu pinjaman selama enam tahun.

Dengan skema tersebut, APBN akan mengalokasikan sekitar Rp40 triliun per tahun untuk melunasi pokok pinjaman.

Pemerintah Jamin Pembayaran Tepat Waktu

Komitmen pemerintah tidak hanya mencakup porsi bunga, tetapi juga menanggung seluruh angsuran pokok kredit.

Purbaya memastikan pembayaran tahap pertama akan dimulai tepat waktu pada September 2026.

Meskipun membebankan anggaran negara, keberadaan diyakini mampu menggerakkan roda ekonomi desa.

Masyarakat lokal dapat merasakan manfaat langsung melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pemanfaatan aset.

Pengawasan Ketat dan Aturan Hukum

Untuk menjaga akuntabilitas, Kemenkeu menggandeng BPKP, bank-bank Himbara, serta BPI Danantara dalam pengawasan.

Langkah ini dilakukan guna meminimalisasi potensi penyimpangan dan memperbaiki kekurangan teknis di lapangan.

Kerangka hukum program ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

Aturan tersebut memberi fasilitas kredit maksimal Rp3 miliar per unit dengan bunga tetap 6 persen per tahun.

Selain itu, regulasi menyediakan kelonggaran masa tenggang pembayaran pokok serta bunga hingga 12 bulan.

Pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 7/2026 yang mengalokasikan Rp34,57 triliun dari Dana Desa untuk mendukung .***

Tim Redaksi

Setyo
Reporter Setyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Setyo

Terbaru dari Setyo