Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes menunjukkan keseriusan mengatasi persoalan sampah. Dana Desa senilai Rp85 juta dikucurkan khusus untuk program pengelolaan persampahan untuk tahun anggaran 2026.
Kepala Desa Linggapura, M. Mustain memastikan komitmen tersebut bukan sekadar janji. Buktinya, desa telah membeli satu unit mobil bak terbuka untuk mengangkut sampah menuju tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kami sudah punya gedung TPS3R yang mendukung program persampahan di desa,” kata Mustain usai acara Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan RKP Desa 2026 dan Musrenbangdes 2027, Rabu (15/10/2025).
Infrastruktur Persampahan Terus Dibenahi
TPS3R atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle menjadi salah satu fasilitas andalan desa dalam mengelola sampah warga. Dengan adanya gedung ini, sampah tidak langsung dibuang ke TPA. Sebagian dapat diolah dan dimanfaatkan kembali.
Investasi Rp85 juta ini dinilai strategis mengingat persoalan sampah kerap menjadi keluhan utama masyarakat pedesaan. Penumpukan sampah tidak hanya merusak estetika, tapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan kesehatan warga.
Partisipasi Warga Kunci Keberhasilan
Mustain mengajak seluruh masyarakat mendukung program-program pembangunan desa. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah desa berencana membangun gedung BKD.
“Harapan kami, masyarakat aktif berpartisipasi dalam setiap program yang dijalankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap pembangunan di desa tidak dilakukan secara mendadak. Semuanya berawal dari usulan warga melalui RT dan RW yang disampaikan dalam forum Musdes.
“Jadi pembangunan itu tidak bisa tiba-tiba. Ada prosesnya,” tegasnya.
Pembangunan Sesuai Kewenangan Desa
Mustain merinci bahwa pembangunan yang menjadi kewenangan desa akan dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sementara proyek di luar kewenangan akan diusulkan ke pemerintah kabupaten atau provinsi.
Tim Redaksi

