Portal Pantura, Brebes – Rencana aksi unjuk rasa warga Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, yang semula dijadwalkan Senin (1/9/2025) dibatalkan. Keputusan itu muncul setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Tonjong mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang larangan aktivitas Galian C di wilayah setempat.
SK Pemdes Hentikan Pertambangan
Pembatalan aksi terjadi usai audiensi antara perwakilan warga dengan Pemdes Tonjong di Balai Desa. Pertemuan dipimpin oleh Kepala Desa Tonjong, Samsudin, bersama Ketua BPD, Waryono. Hadir pula aparat Polsek dan Koramil Tonjong sebagai saksi.
Dalam pertemuan tersebut, Pemdes Tonjong menetapkan SK Nomor 141/.8/2025 yang menegaskan larangan segala bentuk pertambangan Galian C. SK tersebut juga mencabut dukungan terhadap WIUP dan SIPB milik perusahaan galian.
“Kami juga meminta Dinas ESDM Jawa Tengah meninjau ulang dan membatalkan izin pertambangan yang sudah terbit,” kata Samsudin.
Warga Merasa Dibohongi
Koordinator aksi, Bayu Aji Mulyanto, mengungkapkan keresahan warga terkait aktivitas Galian C di bantaran Sungai Pedes. Menurutnya, izin yang dimiliki perusahaan sebelumnya disosialisasikan sebagai normalisasi sungai. Namun, dalam praktiknya, berubah menjadi penambangan.
“Awalnya hanya diberitahu ada normalisasi, ternyata malah jadi Galian C. Ini jelas merugikan kami,” tegas Bayu.
Ia menilai kegiatan tersebut membahayakan lingkungan. Jarak pemukiman warga dengan tebing sungai hanya sekitar satu meter. Jika pertambangan terus berjalan, potensi bencana longsor maupun kerusakan lingkungan sangat besar.
Tuntutan Pencabutan Izin
Selain menolak Galian C, warga menuntut agar Gubernur Jawa Tengah segera mencabut izin pertambangan yang sudah diberikan kepada perusahaan. Warga meminta pemerintah fokus pada normalisasi sungai sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami tidak ingin desa kami jadi korban. Kami akan tetap mengawal proses ini di tingkat provinsi,” ujar Bayu.
Perusahaan Tak Hadir
Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan tidak mengirimkan perwakilan. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari perusahaan terkait penolakan warga maupun pencabutan izin dari Pemdes Tonjong.
Tim Redaksi
