IKLAN
Sorotan Utama

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp103,73 Triliun, Naik Rp1,66 Triliun Sebulan

Avatar photo
×

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp103,73 Triliun, Naik Rp1,66 Triliun Sebulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang. (Mufid Majnun)
Ilustrasi uang. (Mufid Majnun)
⚡ RINGKASAN
Utang pinjol warga RI tembus Rp103,73 triliun Mei 2026, naik Rp1,66 triliun sebulan. OJK juga jatuhkan sanksi ke puluhan perusahaan PVML.

Portal Pantura, Jakarta – Utang masyarakat Indonesia lewat pinjaman daring (pindar) atau kembali melonjak. Dalam sebulan, nilai utang bertambah Rp1,66 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan () mencatat outstanding pembiayaan industri pindar mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026, tumbuh 25,60 persen secara tahunan (yoy).

Kenaikan Rp1,66 Triliun dalam Sebulan

IKLAN

Angka Rp103,73 triliun itu naik dibandingkan April 2026 yang tercatat Rp102,07 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) , Agusman, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan pertumbuhan outstanding pembiayaan pindar sebesar 25,60 persen secara tahunan dengan nilai Rp103,73 triliun.

Kredit Macet Justru Membaik

Meski nilai utang naik, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) justru turun. mencatat TWP90 berada di posisi 4,42 persen, membaik dari 4,62 persen pada bulan sebelumnya.

Delapan Penyelenggara Pindar Belum Penuhi Syarat Modal

juga mengungkap masih ada delapan dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Agusman menyebut seluruh perusahaan penyelenggara pindar sudah menyerahkan rencana aksi (action plan) kepada . Rencana tersebut mencakup penambahan modal disetor dari pemegang saham yang ada, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.

Jatuhkan Sanksi ke Puluhan Perusahaan

Sepanjang Juni 2026, menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri sektor PVML. Rinciannya, 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pindar, 15 perusahaan pergadaian, dan satu lembaga keuangan mikro.

Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran terhadap Peraturan (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan. Rinciannya terdiri dari 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan tertulis.

berharap penegakan kepatuhan ini mendorong pelaku industri PVML memperkuat tata kelola, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta patuh terhadap ketentuan yang berlaku agar kinerja industri semakin optimal.***

Tim Redaksi

Setyo
Reporter Setyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Setyo

Terbaru dari Setyo