IKLAN
Teknologi

Apa yang Berubah dari Aturan SIM Card 2026? Ini Dampaknya untuk Pengguna Ponsel di Indonesia

Avatar photo
×

Apa yang Berubah dari Aturan SIM Card 2026? Ini Dampaknya untuk Pengguna Ponsel di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SIM Card. (Foto:Pascal/pexels)
Ilustrasi SIM Card. (Foto:Pascal/pexels)

Kartu Perdana Tidak Aktif Saat Dijual

Peraturan baru ini mengakhiri era kartu perdana yang bisa langsung dipakai setelah dibeli.

Semua kartu SIM baru dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah registrasi selesai dan diverifikasi sistem.

IKLAN

Langkah ini menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menggunakan nomor tanpa identitas jelas.

Hak Pengguna: Cek dan Blokir Nomor Sendiri

Regulasi ini memberikan kewenangan baru kepada masyarakat untuk mengontrol nomor yang terdaftar atas nama mereka.

Setiap warga berhak:

  • Memeriksa seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan NIK mereka
  • Memblokir nomor yang tidak dikenali atau digunakan tanpa izin
  • Mengajukan pengaduan jika nomor tersebut diduga dipakai untuk tindak pidana

Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi resmi, situs web, SMS, atau kode USSD.

Dengan fitur ini, pengguna dapat langsung mendeteksi jika ada pihak lain yang mendaftarkan nomor menggunakan identitas mereka tanpa sepengetahuan.

Tujuan: Tekan Kejahatan Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler bukan lagi urusan administratif semata.

Regulasi ini menjadi instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.

Tim Redaksi

Portal Pantura
Reporter Portal Pantura
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura