Kartu Perdana Tidak Aktif Saat Dijual
Peraturan baru ini mengakhiri era kartu perdana yang bisa langsung dipakai setelah dibeli.
Semua kartu SIM baru dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah registrasi biometrik selesai dan diverifikasi sistem.
Langkah ini menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menggunakan nomor tanpa identitas jelas.
Hak Pengguna: Cek dan Blokir Nomor Sendiri
Regulasi ini memberikan kewenangan baru kepada masyarakat untuk mengontrol nomor yang terdaftar atas nama mereka.
Setiap warga berhak:
- Memeriksa seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan NIK mereka
- Memblokir nomor yang tidak dikenali atau digunakan tanpa izin
- Mengajukan pengaduan jika nomor tersebut diduga dipakai untuk tindak pidana
Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi resmi, situs web, SMS, atau kode USSD.
Dengan fitur ini, pengguna dapat langsung mendeteksi jika ada pihak lain yang mendaftarkan nomor menggunakan identitas mereka tanpa sepengetahuan.
Tujuan: Tekan Kejahatan Digital
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler bukan lagi urusan administratif semata.
Regulasi ini menjadi instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.
Tim Redaksi
