Portal Pantura – Pemerintah memberlakukan regulasi baru untuk registrasi kartu seluler yang mengubah cara masyarakat mengelola nomor telepon mereka.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 ini memberikan kontrol penuh kepada pemilik identitas sekaligus memperketat pengawasan untuk menekan kejahatan digital.
Batasan Kepemilikan: Maksimal 3 Nomor per Operator
Mulai 2026, setiap pengguna hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor prabayar dari satu operator.
Artinya, pelanggan Telkomsel misalnya, hanya bisa mendaftarkan tiga nomor menggunakan NIK yang sama. Jika ingin memiliki lebih banyak nomor, pengguna harus menggunakan operator berbeda.
Total maksimal kepemilikan adalah sembilan nomor dari tiga operator berbeda.
Kebijakan ini menutup celah praktik SIM farming, yaitu penimbunan nomor dalam jumlah besar untuk keperluan spam, penipuan, atau kejahatan siber lainnya.
Registrasi Wajib Biometrik Wajah
Tidak ada lagi registrasi hanya dengan foto KTP.
Setiap WNI wajib mendaftarkan nomor menggunakan NIK yang dipadukan dengan pemindaian biometrik wajah.
Data ini akan dicocokkan dengan database kependudukan untuk memastikan kesesuaian identitas.
WNA menggunakan paspor atau izin tinggal resmi. Sementara pengguna di bawah 17 tahun harus mendaftar dengan identitas dan data biometrik kepala keluarga.
Verifikasi biometrik ini menjadi syarat mutlak sebelum kartu SIM dapat diaktifkan.
Tim Redaksi
