TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Keuangan & Bisnis

Harga Emas Antam 6 November 2026 Melesat Naik, Cek Nilai Buyback!

×

Harga Emas Antam 6 November 2026 Melesat Naik, Cek Nilai Buyback!

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam 6 November 2026 Melesat Naik, Cek Nilai Buyback!
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)
IKLAN
⚡ RINGKASAN
Harga emas Antam naik ke Rp 2.565.000 per gram pada Jumat 6 November 2026. Nilai buyback juga melesat naik, cek rincian lengkap pecahannya di sini!
Ukuran teks

Portal Pantura – Tren positif pergerakan logam mulia kembali berlanjut menyapa para investor maupun masyarakat pada akhir pekan ini.

Nilai komoditas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami peningkatan harga yang lumayan signifikan.

Kenaikan nilai jual tersebut tercatat pada perdagangan resmi hari Jumat 6 November 2026 pagi.

iklan

Berdasarkan pemantauan langsung pada situs resmi Logam Mulia, grafik harga mengalami grafik yang merangkak naik secara konsisten.

Kondisi ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai sarana investasi jangka panjang.

Harga batangan Antam untuk ukuran satu gram hari ini melonjak sebesar Rp 8.000 dibanding perdagangan sebelumnya.

Melalui kenaikan tersebut, pecahan satu gram Antam kini menyentuh angka Rp 2.565.000.

Peningkatan nilai komoditas ini melanjutkan tren positif yang sudah terjadi sejak hari sebelumnya.

Pada perdagangan hari Kamis 5 November 2026 pagi, harga Antam juga menguat sebesar Rp 3.000 ke level Rp 2.557.000 per gram.

Kenaikan berturut-turut dalam dua hari terakhir ini menunjukkan dinamika pasar logam mulia yang semakin menggeliat.

Lonjakan Nilai Beli Kembali Buyback Antam

Kenaikan yang jauh lebih signifikan justru terjadi pada nilai transaksi beli kembali atau buyback Antam.

Nilai buyback pada perdagangan hari Jumat 6 November 2026 melesat tajam sebesar Rp 13.000 per gram.

Dengan lonjakan tersebut, patokan harga buyback Antam kini berada di posisi Rp 2.370.000 per gram.

Kenaikan buyback yang cukup tinggi ini tentu menjadi momentum menarik bagi pemilik yang berniat mencairkan asetnya.

Meski demikian, para pemilik logam mulia perlu memperhatikan ketentuan pemotongan pajak pada setiap transaksi penjualan kembali.

Transaksi buyback batangan Antam dikenakan pemotongan pajak penghasilan secara sistematis.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai pemungutan PPh Pasal 22.

Ketentuan Pajak Transaksi Buyback dan Pembelian

Sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan potongan pajak.

Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, besaran potongan PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Sementara itu, bagi pemegang non-NPWP, potongan pajak transaksi buyback dikenakan tarif lebih tinggi yaitu sebesar 3 persen.

Potongan pajak tersebut secara otomatis akan memotong nilai total dari transaksi buyback yang dilakukan.

Tidak hanya transaksi penjualan kembali, pembelian emas batangan di Logam Mulia juga memiliki skema pemotongan pajak tersendiri.

Setiap pembelian pecahan emas batangan Antam akan dikenakan PPh Pasal 22 sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat pemegang NPWP mendapatkan beban pajak pembelian emas yang relatif lebih ringan yaitu sebesar 0,45 persen.

Adapun bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, potongan PPh Pasal 22 yang dibebankan sebesar 0,9 persen.

Rincian Lengkap Harga Pecahan Emas Antam Jumat 6 November 2026

Bagi masyarakat yang berencana menambah portofolio emas batangan Antam, ketersediaan pecahan hadir mulai dari ukuran terkecil.

Berikut rincian daftar harga pecahan emas batangan di Logam Mulia pada Jumat 6 November 2026 sebelum dikenakan pajak:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.332.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.565.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.070.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 7.580.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 12.600.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 25.145.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 62.737.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 125.395.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 250.712.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 626.515.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.252.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.505.600.000

Masyarakat diimbau selalu memperhitungkan besaran pajak saat bertransaksi emas batangan di butik resmi Logam Mulia.

Melalui transparansi data harga dan aturan pajak ini, calon pembeli maupun penjual dapat bertransaksi secara lebih cermat.***

Setyo

Terbaru dari Setyo