Portal Pantura – Lonjakan harga bahan pangan pokok secara nasional kembali menekan daya beli masyarakat pada Rabu, 4 November 2026. Komoditas cabai rawit merah mencatatkan kenaikan tertinggi dengan harga eceran menembus Rp86.900 per kilogram di tingkat pedagang pasar.
Kenaikan tajam ini menjadi perhatian utama konsumen mengingat cabai merupakan salah satu kebutuhan bumbu dapur paling krusial sehari-hari. Selain cabai rawit merah, sejumlah komoditas pangan utama lainnya juga mengalami dinamika harga yang bervariasi di pasaran.
Berdasarkan pemantauan pasar, pergerakan harga pangan pokok ini memicu penyesuaian belanja harian rumah tangga. Masyarakat di berbagai daerah terpaksa mengatur ulang anggaran dapur demi memenuhi kebutuhan primer bulanan mereka.
Sementara itu, harga telur ayam ras berada di angka relatif stabil yaitu Rp28.000 per kilogram pada hari yang sama. Angka ini memberikan sedikit angin segar bagi konsumen di tengah meroketnya harga bumbu dapur.
Sektor bumbu dapur lainnya seperti bawang juga mengalami penyesuaian harga di tingkat pedagang eceran secara nasional. “Bawang merah dijual dengan harga Rp36.500 per kg. Sedangkan bawang putih mencapai Rp37.300 per kg,” kata laporan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia (BI) hingga pukul 10.30 WIB, Rabu, 4 November 2026.
Pergerakan Harga Beras Berdasarkan Kualitas
Komoditas beras yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia mencatatkan variasi harga yang cukup beragam sesuai dengan tingkatan kelasnya. Untuk varian beras kualitas bawah I, masyarakat dapat membelinya dengan harga Rp15.100 per kilogram.
Adapun untuk beras kualitas bawah II dilepas ke pasar dengan harga Rp14.650 per kilogram. Perbedaan harga ini memberikan alternatif pilihan bagi konsumen sesuai dengan anggaran dapur yang dimiliki.
Pada kategori beras medium yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, harganya masih berada di tingkat moderat. Beras kualitas medium I dijual Rp16.400 per kg, sementara medium II mencapai Rp16.050 per kg.
Untuk kelas tertinggi, beras kualitas super I berada di angka Rp17.250 per kilogram. Sedangkan untuk varian beras super II tercatat dilepas seharga Rp16.950 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut menunjukkan variasi harga beras berdasarkan kategori kualitas yang dicatat PIHPS BI di tingkat pedagang eceran nasional.
Catatan Redaksi
■ Harga yang tercantum dalam artikel merupakan harga acuan nasional.
■ Harga bisa bervariasi di setiap daerah.

