Portal Pantura — Pergerakan pasar logam mulia kembali menunjukkan dinamika menarik bagi para investor maupun masyarakat yang meminati instrumen lindung nilai. Berdasarkan pemantauan terkini dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau yang populer dikenal sebagai Antam terpantau mengalami pelemahan pada perdagangan Rabu, 4 November 2026. Penurunan ini menyusul tren fluktuasi harga yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di awal bulan ini.
Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual maupun beli emas batangan hari ini, mengetahui pembaruan harga secara berkala tentu menjadi langkah krusial. Pasalnya, pergerakan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global maupun domestik yang bergerak secara dinamis setiap harinya. Oleh karena itu, penting untuk memantau rincian angka terbaru agar keputusan finansial yang diambil tetap akurat dan menguntungkan.
Rincian Penurunan Harga Emas Antam Terbaru
Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, harga dasar emas Antam pada Rabu, 4 November 2026, tercatat mengalami koreksi tipis. Angka penurunan ini menyusul pergerakan pasar yang sebelumnya sempat mencatatkan kenaikan signifikan pada awal pekan.
Secara rinci, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp4.000 per gram. Dengan penurunan tersebut, posisi harga per gramnya kini berada di level Rp2.537.000. Penurunan ini tentu menjadi perhatian tersendiri bagi para pelaku pasar yang memantau grafik pergerakan komoditas emas batangan secara harian.
Sebelumnya, harga emas Antam pada hari Selasa, 3 November 2026, sempat mencatatkan lonjakan yang cukup menggembirakan. Kala itu, harga emas melejit sebesar Rp10.000 dan bertengger di level Rp2.511.000 per gram sebelum akhirnya kembali mengalami koreksi pada hari ini.
Harga Buyback Ikut Merosot
Selain harga jual beli utama, pergerakan harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tidak luput dari koreksi. Pada Rabu, 4 November 2026, harga buyback emas Antam tercatat ikut merosot sebanyak Rp4.000 per gram.
Dengan penurunan tersebut, harga buyback emas Antam saat ini berada di level Rp2.307.000 per gram. Angka ini menjadi patokan penting bagi masyarakat yang ingin menjual kembali kepemilikan emas batangan mereka kepada pihak Antam.
Perlu dicatat bahwa transaksi buyback ini juga memiliki ketentuan pajak tersendiri yang diatur oleh regulasi pemerintah. Oleh sebab itu, total dana bersih yang diterima pemegang emas saat melakukan buyback akan menyesuaikan dengan potongan pajak yang berlaku.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan
Setiap transaksi jual beli emas batangan di Indonesia, termasuk produk Antam, tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Hal ini merujuk langsung pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Sesuai dengan ketentuan di dalam PMK tersebut, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen.
Catatan Redaksi
■ Harga bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

