IKLAN
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini 10 Juli 2026 Pagi: Masih Bertahan di Level Rp 2,6 Juta

Avatar photo
×

Harga Emas Antam Hari Ini 10 Juli 2026 Pagi: Masih Bertahan di Level Rp 2,6 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)
⚡ RINGKASAN
Harga emas Antam hari ini, Jumat 10 Juli 2026, stagnan di level Rp 2.633.000 per gram. Simak daftar harga lengkap dan aturan pajak buyback di sini.

Portal Pantura, Jakarta – Harga batangan produksi PT Aneka Tambang () terpantau stagnan pada perdagangan hari ini, Jumat (10/7/2026). Mengawali aktivitas akhir pekan, logam mulia ini masih dibanderol dengan harga yang sama seperti penutupan hari sebelumnya.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per pukul 06.15 WIB, harga ukuran 1 gram tetap berada di posisi Rp 2.633.000. Harga ini tercatat tidak mengalami pergerakan setelah pada Kamis (9/7/2026) sempat mengalami penurunan sebesar Rp 8.000.

Daftar Harga Jumat 10 Juli 2026

IKLAN

Bagi masyarakat yang berencana melakukan investasi atau transaksi , berikut adalah rincian harga Antam untuk berbagai satuan berat:

  • 0,5 gram: Rp 1.366.500

  • 1 gram: Rp 2.633.000

  • 2 gram: Rp 5.206.000

  • 3 gram: Rp 7.784.000

  • 5 gram: Rp 12.940.000

  • 10 gram: Rp 25.825.000

  • 25 gram: Rp 64.437.000

  • 50 gram: Rp 128.795.000

  • 100 gram: Rp 257.512.000

  • 250 gram: Rp 643.515.000

  • 500 gram: Rp 1.286.820.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.573.600.000

Perlu diperhatikan bahwa harga di atas merupakan harga dasar. Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan pembaruan data di laman resmi Logam Mulia yang biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Ketentuan Pajak Transaksi

Setiap transaksi batangan Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian

Dalam setiap pembelian, pembeli akan dikenakan PPh 22. Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen. Sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen. Bukti potong pajak akan diberikan sebagai dasar pelaporan.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku potongan pajak 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima penjual.***

Tim Redaksi

Setyo
Reporter Setyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Setyo

Terbaru dari Setyo