UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Keuangan & Bisnis

Update Harga Emas Antam 14 Juli 2026: Turun, Ini Daftar Lengkapnya

×

Update Harga Emas Antam 14 Juli 2026: Turun, Ini Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura, Jakarta – Kabar kurang menggembirakan bagi pemilik aset logam mulia datang pada Selasa (14/7/2026).

Harga batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk () terpantau mengalami penurunan dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Penurunan ini menjadi perhatian bagi para investor yang sedang memantau pergerakan pasar hari ini.

Daftar Harga Terbaru 14 Juli 2026

iklan

Berdasarkan data dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia , ukuran 1 gram kini dibanderol di angka Rp2.615.000.

Untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram, harga yang dipatok saat ini adalah Rp1.357.500.

Bagi Anda yang mencari ukuran menengah, 5 gram dijual dengan harga Rp12.850.000.

Sementara itu, emas ukuran 10 gram saat ini berada di posisi harga Rp25.645.000.

Ukuran yang lebih besar seperti 25 gram dan 50 gram masing-masing dibanderol Rp63.987.000 dan Rp127.895.000.

Untuk kebutuhan investasi skala besar, ukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp255.712.000.

Adapun untuk ukuran 500 gram dan 1.000 gram, masing-masing dihargai Rp1.277.820.000 dan Rp2.555.600.000.

Penjelasan Harga Buyback dan Pajak

Tidak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas juga mencatatkan penurunan signifikan hari ini.

Harga buyback turun sebesar Rp43.000 menjadi Rp2.352.000 per gram dari posisi sebelumnya.

Perlu diingat bahwa buyback adalah transaksi penjualan kembali emas oleh pemilik kepada pihak .

Sebagai informasi, transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Pemilik NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang berlaku adalah sebesar 3 persen.

Ketentuan pajak ini juga berlaku saat pembelian emas batangan dengan tarif PPh sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP.

Bagi non-NPWP, pembelian emas batangan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan mendapatkan bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.

Pastikan Anda selalu memantau perkembangan harga setiap hari sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual atau beli emas.***

Setyo

Terbaru dari Setyo