UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Celoteh Redaksi

Kades Benda Brebes Dituntut Mundur: Antara Inovasi dan Tuntutan Transparansi

×

Kades Benda Brebes Dituntut Mundur: Antara Inovasi dan Tuntutan Transparansi

Sebarkan artikel ini
Balai Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Ksbupaten Brebes. (Foto: Google Map)
Balai Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Ksbupaten Brebes. (Foto: Google Map)
IKLAN
⚡ RINGKASAN
Kepala Desa Benda Brebes dituntut mundur oleh warganya terkait dugaan kurang transparan dalam pengelolaan keuangan desa. Kasus serupa juga pernah terjadi di Desa Banjarsari Sirampog.
Ukuran teks

Portal Pantura – Desa di Kecamatan , Kabupaten Brebes, tengah diwarnai polemik. Kepala Desa setempat, Baitsul Amri, dituntut mengundurkan diri oleh sebagian warganya. Tuntutan ini mencapai puncaknya pada Senin, 5 Januari 2026, di kantor balai desa.

Situasi ini menarik perhatian mengingat Desa dikenal sebagai kawasan santri. Desa ini memiliki pondok pesantren besar dengan santri dari berbagai daerah. Namun di balik citra religius tersebut, muncul konflik internal yang membelah masyarakat.

Kronologi Konflik

Persoalan dimulai pada 22 Oktober 2025. Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuduh pemerintah desa tidak transparan dalam pengelolaan keuangan.

iklan

Baitsul Amri membantah tuduhan tersebut. Namun bantahan itu tidak meredam ketegangan. Masyarakat justru terpecah menjadi kubu pro dan kontra.

Konflik berlanjut pada akhir 2025. Seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengundurkan diri secara massal. Alasan mereka sederhana: tidak mendapat akses laporan keuangan desa.

Camat menolak pengunduran diri BPD. Ia khawatir langkah tersebut akan memperkeruh suasana. Namun keputusan ini tidak menyelesaikan masalah mendasar.

Profil Baitsul Amri

Baitsul Amri bukanlah kepala desa biasa. Ia meraih gelar Sarjana Hukum Islam (SHI) sebelum terjun ke dunia pemerintahan desa. Ia dilantik sebagai Kepala Desa pada 2019 setelah memenangkan Pemilihan Kepala Desa.

Di usia muda, Baitsul membawa semangat perubahan. Ia melakukan berbagai inovasi untuk memajukan desanya.

Salah satu terobosannya adalah layanan administrasi kependudukan berbasis online. Langkah ini memudahkan warga mengurus dokumen tanpa harus datang ke kantor desa.

Baitsul juga memindahkan kantor balai desa ke lokasi yang lebih layak dan representatif. Keputusan ini diambil karena gedung lama dianggap tidak memadai.

Terobosan lain yang cukup populer adalah pembangunan lapangan sepak bola. Ia bahkan mendirikan klub dan sekolah sepak bola untuk anak-anak desa. Untuk memotivasi mereka, Baitsul mendatangkan mantan pemain timnas Indonesia.

Pola Serupa di

Kasus Desa bukan yang pertama di Kecamatan . Sebelumnya, Kepala Desa Banjarsari bernama Judin juga mengalami nasib serupa.

Judin dituntut mundur karena dituduh menyalahgunakan Dana Desa. Kasus ini menunjukkan pola yang berulang di wilayah tersebut.

Dua peristiwa ini menjadi pengingat penting. Tata kelola pemerintahan desa harus mengikuti aturan yang berlaku. Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kebutuhan mendasar.

Pelajaran dari Konflik

Konflik di Desa mengajarkan beberapa hal. Pertama, inovasi dan prestasi saja tidak cukup. Kepala desa juga harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

Kedua, komunikasi antara pemerintah desa dan BPD harus berjalan baik. Ketika BPD tidak mendapat akses laporan keuangan, ini menunjukkan ada yang salah dalam mekanisme pengawasan.

Ketiga, masyarakat perlu bersikap kritis namun tidak reaktif. Tuntutan yang didasarkan pada fakta dan data lebih konstruktif dibanding aksi yang didorong emosi semata.

Pihak berwenang seperti Camat dan Dinas PMD Kabupaten Brebes perlu turun tangan. Mereka harus memfasilitasi dialog antara kedua pihak. Audit independen terhadap keuangan desa juga perlu dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Jalan Keluar

Konflik di Desa Benda memerlukan penyelesaian yang adil dan objektif. Semua pihak harus mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok.

Baitsul Amri perlu membuka diri terhadap pengawasan. Jika memang tidak ada penyimpangan, transparansi akan membuktikannya.

Sebaliknya, pihak yang menuntut juga harus bisa membuktikan tuduhannya. Tuntutan tanpa bukti konkret hanya akan memecah belah masyarakat.

Yang terpenting, jangan biarkan isu berkembang tanpa verifikasi. Masyarakat harus bijak menyikapi informasi yang beredar. Konflik hanya akan merugikan desa dan menghambat pembangunan.

Desa Benda perlu kembali ke esensinya sebagai kota santri yang sejuk dan damai. Semua masalah bisa diselesaikan jika ada niat baik dari semua pihak.***


Catatan: Rubik Tajuk Rencana merupakan perpektif atau opini redaksi terhadap permasalahan dan peristiwa yang sedang berkembang di masyarakat.

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P