TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Dipakai Jaminan Pinjaman Bank? Ini Faktanya

×

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Dipakai Jaminan Pinjaman Bank? Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Pengangkatan sebagai Paruh Waktu kerap memunculkan pertanyaan praktis. Salah satunya: apakah Surat Keputusan (SK) yang diterima bisa menjadi jaminan untuk mengajukan di ?

Pertanyaan ini wajar mengingat banyak ASN yang memanfaatkan SK sebagai agunan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau mengembangkan usaha sampingan.

Status SK Paruh Waktu di Mata Perbankan

Meski berstatus paruh waktu, SK tetap diakui lembaga keuangan sebagai agunan sah. Alasannya sederhana: pemegang SK adalah Aparatur Sipil Negara yang memiliki pendapatan teratur dari negara.

iklan

Namun ada catatan penting. Nilai plafon yang diberikan sangat bergantung pada besaran gaji dan sisa masa kontrak.

Realitas Gaji Paruh Waktu

Berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara, upah Paruh Waktu dihitung berdasarkan jam kerja dan kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Faktanya, penghasilan pegawai paruh waktu sangat bervariasi. Ada yang menerima ratusan ribu rupiah, ada pula yang mencapai satu jutaan per bulan.

Kondisi ini membuat menerapkan seleksi ketat. Dengan gaji Rp800.000 misalnya, cicilan maksimal yang disetujui hanya sekitar Rp200.000-Rp300.000 per bulan untuk menghindari risiko gagal bayar.

Estimasi Plafon Pinjaman Berdasarkan Gaji

Berikut gambaran plafon yang umum ditawarkan perbankan pada 2026:

Kategori Gaji di Bawah Rp1 Juta

Pegawai dengan penghasilan Rp300.000-Rp800.000 biasanya mendapat penawaran plafon Rp5 juta hingga Rp10 juta. Angka ini disesuaikan agar angsuran tetap ringan dan terjangkau.

Tim Portal Pantura

Terbaru dari Tim Portal Pantura