Dengan nominal Rp900 ribu, bantuan ini diharapkan meringankan beban kebutuhan pokok keluarga penerima.
Batas Waktu Pencairan: 31 Desember 2025
Kementerian Sosial telah menetapkan batas akhir pencairan pada 31 Desember 2025. Dana yang tidak ditarik hingga tanggal tersebut akan hangus.
Apa Konsekuensinya?
Jika KPM tidak mencairkan tepat waktu, tiga hal akan terjadi:
Status penerima ditutup secara otomatis oleh sistem. Dana dikembalikan ke kas negara. KPM kehilangan hak akses bantuan periode berjalan.
Karena itu, segera kunjungi bank atau kantor pos terdekat sebelum tenggat berakhir.
Cara Pencairan dan Syarat yang Harus Disiapkan
BLT Kesra disalurkan melalui dua jalur. Bank Himbara untuk penerima yang memiliki rekening, dan PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu atau penerima tanpa rekening.
Dokumen yang wajib dibawa saat pencairan:
- KTP asli
- Kartu Keluarga (KK)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan pemerintah melakukan peninjauan langsung di lapangan agar bantuan tepat sasaran.
Cek Status Penerima Secara Resmi
Untuk menghindari penipuan, gunakan hanya kanal resmi berikut:
Website: cekbansos.kemensos.go.id. Isi data wilayah dan nama sesuai KTP.

