Portal Pantura – Kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah dibanjiri pengunjung dalam beberapa hari terakhir. Antrean panjang mengular. Kondisi ini dipicu kesalahpahaman informasi terkait aktivasi akun Coretax DJP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada batas waktu umum untuk aktivasi akun bagi seluruh wajib pajak. Aktivasi dapat dilakukan kapan saja sebelum layanan Coretax digunakan.
Akar Masalah: Surat Edaran Menpan RB
Keramaian ini bermula dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 yang terbit 13 November 2025. Surat tersebut mengatur aktivasi Coretax untuk aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.
Tenggat yang ditetapkan adalah 31 Desember 2025. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk aparatur pemerintah, bukan seluruh wajib pajak.
Informasi ini kemudian menyebar ke masyarakat umum. Konteksnya berubah. Banyak wajib pajak mengira tenggat tersebut berlaku untuk semua orang.
Isu Hoaks Memperkeruh Situasi
Situasi makin rumit ketika isu tidak berdasar beredar. Kabar bohong menyebutkan gaji tidak akan cair jika tidak aktivasi Coretax.
Kepanikan merebak. Wajib pajak nonaparatur ikut berbondong-bondong ke KPP. Padahal, DJP menegaskan aktivasi tidak ada kaitannya dengan pencairan gaji.
Lonjakan akses juga membebani sistem Coretax. Proses aktivasi yang seharusnya cepat menjadi lambat. Antrean bertambah panjang.
Klarifikasi Resmi DJP
DJP menerbitkan pengumuman resmi untuk meluruskan kesalahpahaman. Beberapa poin penting:
Pertama, tidak ada batas waktu umum aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak. Aktivasi dapat dilakukan kapan saja.

