Portal Pantura – Wacana pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mencuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum keras kepada institusi ini. Jika kinerja tak membaik dalam setahun, pembekuan total bisa terjadi.
Ancaman ini bukan isapan jempol belaka. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah memberi lampu hijau untuk langkah drastis tersebut. Bahkan, opsi mengalihkan tugas kepabeanan kepada perusahaan surveyor swasta seperti SGS—seperti era Orde Baru—menguat.
Jejak Kelam Era 1985
Sejarah mencatat pembekuan Bea Cukai pernah terjadi pada 1985 hingga 1995. Presiden Soeharto mengambil keputusan ekstrem karena korupsi merajalela.
Pungutan liar dan penyelundupan menjadi praktik sehari-hari. Para pengusaha kerap menyuap petugas untuk melancarkan penyelundupan, praktik yang dikenal sebagai “uang damai.”
Lewat Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985, pemerintah mengalihkan wewenang pemeriksaan barang kepada Societe Generale de Surveillance (SGS). Ribuan pegawai Bea Cukai dirumahkan. Kewenangannya baru dikembalikan setelah UU No. 10 Tahun 1995 berlaku efektif pada 1997.
Dampak Terhadap Pegawai
Ancaman terbesar adalah nasib 16 ribu pegawai DJBC. Jika pembekuan terjadi, mereka terancam dirumahkan. Purbaya tegas menyatakan jika instansi ini gagal perform, maka akan “betul-betul beku” dengan merumahkan seluruh pegawainya.
Kehilangan pekerjaan dalam jumlah masif ini akan memicu masalah sosial. Pengangguran meningkat. Daya beli masyarakat turun. Efek dominonya bisa menyebar ke berbagai sektor ekonomi.
Namun, bukan berarti pegawai harus panik total. Pengamat pajak menegaskan bahwa pegawai DJBC tidak perlu cemas karena masih ada tugas lain sesuai tupoksi yang tersisa.
Guncangan Logistik Nasional
Pembekuan Bea Cukai berpotensi melumpuhkan rantai pasok nasional. Instansi ini adalah ujung tombak pengawasan arus barang masuk dan keluar Indonesia.
Bea Cukai menjalankan fungsi vital: pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara. Tanpa mereka, sistem perdagangan internasional Indonesia bisa kacau.
Pelabuhan dan bandara akan mengalami kebingungan prosedural. Importir dan eksportir kehilangan kepastian layanan. Waktu tunggu barang meningkat drastis. Biaya logistik membengkak.
Meski begitu, ada pandangan yang lebih optimistis. Pengamat menegaskan tidak perlu ketakutan berlebihan mengenai dampak terhadap logistik nasional, iklim investasi, dan penerimaan negara. Alasannya, perubahan internal masih sangat memungkinkan tanpa langkah ekstrem.
Ancaman Penerimaan Negara
Bea Cukai adalah kontributor signifikan bagi kas negara. Per Oktober 2025, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp249,3 triliun, atau 82,7 persen dari target APBN 2025.
Jika institusi ini dibekukan, penerimaan negara terancam anjlok. Pemerintah harus mencari sumber pendapatan alternatif. Program pembangunan bisa tertunda. Defisit anggaran melebar.
Bea cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan untuk membiayai berbagai program pemerintah, termasuk infrastruktur dan layanan publik.
Pengalihan ke surveyor swasta seperti SGS juga bukan tanpa risiko. Biaya jasanya bisa lebih mahal. Sovereignty ekonomi berkurang. Ketergantungan pada pihak asing meningkat.
Kepastian Hukum yang Rapuh
Secara legal, pembekuan Bea Cukai bukan perkara mudah. Meski Menteri Keuangan punya kewenangan, langkah ini harus berlandaskan hukum kuat sesuai asas legalitas.
Tanpa regulasi pendukung yang jelas, pembekuan bisa menimbulkan ketidakpastian masif. Risiko gugatan hukum terbuka lebar. Kekacauan administratif tak terhindarkan.
Asas legalitas adalah prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, terutama ketika kebijakan berpotensi berdampak besar terhadap layanan publik, arus logistik, dan penerimaan negara.
Dampak pada Iklim Investasi
Investor asing sangat memperhatikan stabilitas institusi. Pembekuan Bea Cukai mengirim sinyal negatif ke pasar internasional. Indonesia terlihat tak mampu mereformasi institusinya sendiri.
Kepercayaan investor bisa goyah. Mereka khawatir soal kepastian prosedur impor-ekspor. Rencana investasi tertunda. Proyek-proyek besar terancam batal.
Industri manufaktur yang bergantung pada bahan baku impor akan kesulitan. Rantai produksi terganggu. Daya saing produk Indonesia di pasar global melemah.
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyatakan perbaikan kinerja Bea Cukai membutuhkan waktu dan pendalaman, bukan pembekuan.
Alternatif Solusi
Banyak pihak menilai pembekuan bukan langkah tepat. Pengamat pajak menekankan masalah utama bukan pada keberadaan institusi, melainkan kualitas kepemimpinan dan konsistensi reformasi internal.
Opsi lebih realistis adalah pengurangan fungsi pengawasan arus barang. Fungsi tersebut diserahkan ke pihak swasta, sementara tugas lain DJBC tetap berjalan. Cara ini pernah diterapkan dan dinilai lebih moderat.
Pemerintah kini fokus pada reformasi bertahap. Teknologi kecerdasan buatan diterapkan untuk mendeteksi under-invoicing. Digitalisasi dipercepat di seluruh kantor Bea Cukai. Kultur kerja dibenahi dari dalam.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama berkomitmen memulai pembenahan dari kultur kerja dan meningkatkan pengawasan di pelabuhan atau bandara.
Waktu Kritis Setahun
Purbaya memberi tenggat satu tahun untuk reformasi total. Ini adalah kesempatan terakhir bagi DJBC membuktikan diri. Kegagalan berarti konsekuensi fatal.
Mayoritas pegawai memiliki integritas dan kemampuan untuk memperbaiki diri. Kuncinya adalah kepemimpinan kuat dan komitmen konsisten.
Publik menanti hasil nyata. Bukan janji-janji kosong. Tapi perbaikan konkret dalam pelayanan, transparansi, dan pemberantasan korupsi.
Jika reformasi berhasil, Indonesia menghindari guncangan besar. Jika gagal, dampaknya akan dirasakan seluruh elemen ekonomi nasional. Taruhannya sangat tinggi.***

