UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp50.000 per Gram, Simak Tabel Lengkap dan Pajak Terbaru

×

Harga Emas Antam Naik Rp50.000 per Gram, Simak Tabel Lengkap dan Pajak Terbaru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Harga emas batangan mengalami peningkatan pada Senin pagi. Berdasarkan pantauan resmi dari platform Logam Mulia, harga jual emas naik sebesar Rp50.000 per gram, dari level sebelumnya Rp3.085.000 menjadi Rp3.135.000 per gram per tanggal 9 Januari.

Kenaikan ini menunjukkan tren positif bagi investor emas yang memilih instrumen investasi tradisional ini. Pergerakan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar, termasuk kondisi global dan permintaan domestik.

Harga Beli Kembali (Buyback) Emas

Tidak hanya harga jual yang meningkat, tarif beli kembali emas juga ikut naik. Saat ini, menawarkan harga buyback sebesar Rp2.914.000 per gram untuk transaksi penjualan kembali emas batangan milik Anda.

iklan

Penting untuk dicatat bahwa harga emas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pemilik emas batangan disarankan untuk selalu memantau update harga resmi melalui situs Logam Mulia sebelum melakukan transaksi jual atau beli.

Daftar Lengkap Harga Emas per Pecahan

Berikut adalah tabel harga emas batangan dalam berbagai pecahan yang tersedia:

Pecahan Harga (Rp)
0,5 gram 1.617.500
1 gram 3.135.000
2 gram 6.210.000
3 gram 9.290.000
5 gram 15.450.000
10 gram 30.845.000
25 gram 76.987.000
50 gram 153.895.000
100 gram 307.712.000
250 gram 769.015.000
500 gram 1.537.820.000
1.000 gram (1 kg) 3.075.600.000

Semua pecahan emas batangan Antam di atas tersedia untuk pembelian langsung melalui mitra resmi Antam atau outlet Logam Mulia yang tersebar di berbagai kota besar Indonesia.

Pajak yang Dikenakan saat Pembelian Emas Antam

Ketika Anda membeli emas batangan Antam, pemerintah mengenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Tarif PPh Pasal 22 untuk Pembelian:

  • Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 0,45 persen
  • Non-NPWP: 0,9 persen

Pajak ini dipotong langsung pada saat transaksi pembelian dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi resmi.

Pajak untuk Transaksi Penjualan Kembali (Buyback)

Jika Anda menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif:

Setyo

Terbaru dari Setyo