Portal Pantura – Harga emas batangan Antam mengalami peningkatan pada Senin pagi. Berdasarkan pantauan resmi dari platform Logam Mulia, harga jual emas Antam naik sebesar Rp50.000 per gram, dari level sebelumnya Rp3.085.000 menjadi Rp3.135.000 per gram per tanggal 9 Januari.
Kenaikan ini menunjukkan tren positif bagi investor emas yang memilih instrumen investasi tradisional ini. Pergerakan harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar, termasuk kondisi global dan permintaan domestik.
Harga Beli Kembali (Buyback) Emas Antam
Tidak hanya harga jual yang meningkat, tarif beli kembali emas Antam juga ikut naik. Saat ini, Antam menawarkan harga buyback sebesar Rp2.914.000 per gram untuk transaksi penjualan kembali emas batangan milik Anda.
Penting untuk dicatat bahwa harga emas Antam dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pemilik emas batangan disarankan untuk selalu memantau update harga resmi melalui situs Logam Mulia Antam sebelum melakukan transaksi jual atau beli.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam per Pecahan
Berikut adalah tabel harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan yang tersedia:
| Pecahan | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.617.500 |
| 1 gram | 3.135.000 |
| 2 gram | 6.210.000 |
| 3 gram | 9.290.000 |
| 5 gram | 15.450.000 |
| 10 gram | 30.845.000 |
| 25 gram | 76.987.000 |
| 50 gram | 153.895.000 |
| 100 gram | 307.712.000 |
| 250 gram | 769.015.000 |
| 500 gram | 1.537.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 3.075.600.000 |
Semua pecahan emas batangan Antam di atas tersedia untuk pembelian langsung melalui mitra resmi Antam atau outlet Logam Mulia yang tersebar di berbagai kota besar Indonesia.
Pajak yang Dikenakan saat Pembelian Emas Antam
Ketika Anda membeli emas batangan Antam, pemerintah mengenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Tarif PPh Pasal 22 untuk Pembelian:
- Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 0,45 persen
- Non-NPWP: 0,9 persen
Pajak ini dipotong langsung pada saat transaksi pembelian dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi resmi.
Pajak untuk Transaksi Penjualan Kembali (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif:

