Ukuran teks
Pada transaksi buyback di atas Rp10 juta, investor dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback.
Perbedaan harga antara Pegadaian dan Antam memberikan pilihan bagi investor untuk mempertimbangkan strategi investasi emas mereka di tengah fluktuasi pasar.***
Berita Pilihan
