Portal Pantura – Pergerakan harga emas di Indonesia menunjukkan tren berbeda antara produk Pegadaian dan Antam pada perdagangan Selasa, 3 Februari 2025.
Data resmi Sahabat Pegadaian mencatat penurunan signifikan untuk produk Galeri24 dan UBS. Kedua varian emas ini kompak merosot Rp33.000 per gram dibanding hari sebelumnya.
Emas Galeri24 kini dipatok Rp2.948.000 per gram, turun dari posisi Rp2.981.000. Penurunan serupa terjadi pada emas UBS yang kini berada di level Rp2.963.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.996.000.
Daftar Harga Emas Pegadaian Terkini
Produk Galeri24 menawarkan berbagai pilihan gramasi dengan harga berikut:
- 0,5 gram: Rp1.546.000
- 1 gram: Rp2.948.000
- 2 gram: Rp5.827.000
- 5 gram: Rp14.459.000
- 10 gram: Rp28.840.000
- 25 gram: Rp71.713.000
- 50 gram: Rp143.312.000
- 100 gram: Rp286.482.000
- 250 gram: Rp714.446.000
- 500 gram: Rp1.428.890.000
- 1.000 gram: Rp2.857.779.000
Sementara untuk produk UBS, harganya sedikit lebih tinggi:
- 0,5 gram: Rp1.602.000
- 1 gram: Rp2.963.000
- 2 gram: Rp5.880.000
- 5 gram: Rp14.529.000
- 10 gram: Rp28.905.000
- 25 gram: Rp72.121.000
- 50 gram: Rp143.944.000
- 100 gram: Rp287.776.000
- 250 gram: Rp719.228.000
- 500 gram: Rp1.436.767.000
Emas Antam Meroket Rp167 Ribu
Berbeda dengan Pegadaian, harga emas batangan Antam justru mengalami lonjakan drastis. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia per Senin kemarin, harga naik Rp167.000 menjadi Rp3.027.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.860.000.
Namun, harga buyback atau pembelian kembali Antam turun menjadi Rp2.633.000 per gram dari Rp2.654.000.
Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.563.500
- 1 gram: Rp3.027.000
- 2 gram: Rp5.994.000
- 3 gram: Rp8.966.000
- 5 gram: Rp14.910.000
- 10 gram: Rp29.765.000
- 25 gram: Rp74.287.000
- 50 gram: Rp148.495.000
- 100 gram: Rp296.912.000
- 250 gram: Rp742.015.000
- 500 gram: Rp1.483.820.000
- 1.000 gram: Rp2.967.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Investor perlu memahami aturan perpajakan dalam transaksi emas. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22.
Untuk pembelian, tarif pajaknya 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.

