Portal Pantura – Dengan membuka 30.000 posisi manajer di seluruh Indonesia, pemerintah menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai pergerakan ekonomi kerakyatan yang serius. Namun sebelum mendaftar, calon pekerja sering bertanya: berapa sih gaji yang ditawarkan? Jawabannya: tidak seragam di setiap daerah.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi ekonomi desa. Program Kopdes Merah Putih, yang menjadi fokus strategis pemerintah, membuka peluang karir cukup besar bagi mereka yang ingin berkontribusi pada pembangunan ekonomi tingkat grassroot. Masalahnya, skema gaji di koperasi justru mengikuti mekanisme yang jauh berbeda dari perusahaan konvensional.
Gaji Tidak Seragam: Inilah Penyebabnya
Tidak ada angka gaji tunggal yang berlaku untuk semua pegawai Kopdes Merah Putih di Indonesia. Besaran kompensasi dipengaruhi oleh setidaknya tiga faktor utama:
Pertama, posisi atau jabatan yang dipegang. Manajer tentu dibayar lebih besar dibanding bendahara atau pengurus umum. Kedua, kapasitas keuangan koperasi itu sendiri. Koperasi desa yang sudah berkembang pesat akan mampu memberi gaji lebih kompetitif. Ketiga, kondisi ekonomi lokal yang diukur dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Uniknya, sistem penggajian di koperasi juga harus mencerminkan prinsip ekonomi kerakyatan—yang bermakna keputusan gaji tidak bisa diambil secara sepihak oleh manajemen. Setiap pengarus harus melalui persetujuan bersama anggota, menciptakan transparansi yang seringkali lebih tinggi dibanding sektor privat.
Kisaran Gaji Berdasarkan Posisi
Berikut estimasi gaji bulanan pegawai Kopdes Merah Putih pada 2026, berdasarkan struktur organisasi tipikal:
| Posisi | Kisaran Gaji |
|---|---|
| Manajer | Rp 3.000.000 – Rp 8.000.000 |
| Ketua Koperasi | Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 |
| Bendahara | Rp 1.500.000 – Rp 3.500.000 |
| Sekretaris | Rp 1.500.000 – Rp 3.000.000 |
| Pengurus Lainnya | Rp 500.000 – Rp 1.000.000 |
Posisi manajer merupakan yang paling menguntungkan, terutama di daerah dengan UMP tinggi. Di Jakarta, misalnya, manajer bisa menerima gaji mencapai Rp 5,7 juta ke atas, bergantung pada performa dan kesehatan finansial koperasi.
Penghasilan Tak Terbatas pada Gaji Pokok
Menariknya, pegawai Kopdes Merah Putih bisa memperoleh pendapatan tambahan melalui berbagai komponen lain:
- Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai lama pengabdian
- Insentif kinerja ketika target usaha tercapai
- Honorarium rapat sekitar Rp 250.000–Rp 500.000 per pertemuan
- Insentif pengawas hingga Rp 1.500.000 per kuartal
Dengan komposisi ini, total pendapatan bulanan bisa jauh melampaui gaji pokok, terutama bagi mereka yang konsisten menunjukkan performa baik.
Landasan Hukum dan Mekanisme Penetapan
Praktik pemberian gaji di koperasi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Regulasi tersebut memungkinkan koperasi memberikan imbalan jasa kepada pengurus, asalkan disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

