UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Editor ChoiceEkonomi

Tanpa APBN, Harga BBM Khusus Nelayan Kini Lebih Murah Jadi Rp15.000

×

Tanpa APBN, Harga BBM Khusus Nelayan Kini Lebih Murah Jadi Rp15.000

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BBM Nelayan. (Foto: Gemini/Generat AI)
Ilustrasi BBM Nelayan. (Foto: Gemini/Generat AI)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Kabar gembira bagi pelaku usaha perikanan di tanah air menyusul langkah pemerintah memangkas harga bahan bakar minyak ().

Pemerintah secara resmi menetapkan harga khusus bagi kapal perikanan ukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) menjadi Rp15.000 per liter.

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban operasional yang sebelumnya harus menebus dengan harga Rp21.300 per liter.

iklan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa keputusan ini krusial untuk menjaga stabilitas produksi perikanan nasional.

Langkah strategis ini merupakan respon pemerintah dalam menghadapi dinamika harga minyak dunia yang kerap berfluktuasi.

Pangkas Biaya Operasional

Trenggono menyebutkan bahwa biaya bahan bakar merupakan komponen pengeluaran terbesar bagi kapal perikanan.

Komponen ini bahkan mencakup lebih dari separuh total biaya operasional saat melakukan penangkapan ikan.

Dengan adanya penurunan harga tersebut, KKP optimistis produktivitas akan meningkat secara signifikan.

Efisiensi biaya operasional diharapkan mampu menjaga pasokan ikan bagi masyarakat luas maupun sektor industri.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat daya saing sektor perikanan Indonesia di pasar global.

Mekanisme Penyaluran yang Tepat Sasaran

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, memastikan pihaknya segera menyusun regulasi penyaluran.

Aturan dan tata kelola ini akan disusun bersama kementerian serta lembaga terkait lainnya.

Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran bagi para nelayan yang berhak.

Pemerintah juga berkomitmen mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan di lapangan.

Latif menegaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan agar kebijakan ini berjalan efektif.

Pendanaan Tanpa Bebani APBN

Kebijakan penurunan harga ini dipastikan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembiayaan skema harga khusus ini akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Langkah ini diambil untuk menjaga disiplin fiskal negara tetap terjaga di tengah upaya membantu masyarakat.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Hambalang, Bogor, pada Senin (14/7/2026).***

Tim Portal Pantura

Terbaru dari Tim Portal Pantura