- 1 unit sepeda motor Honda Beat R-5278-XJ (milik korban).
- 1 lembar STNK dan kunci kontak motor korban.
- 1 unit sepeda motor Honda Beat G-3449-CJG (kendaraan yang digunakan pelaku).
- 1 kunci kontak motor pelaku.
Proses Hukum
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum. Penggunaan kunci ganda dan sistem keamanan tambahan sangat disarankan.***
IKLAN
Tim Redaksi
Reporter
Portal Pantura
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
