Muncul usulan agar revisi dilakukan dalam format Omnibus Law untuk menghindari tumpang tindih aturan serta menyatukan arah regulasi. Tujuannya tidak lain agar pemilu – baik nasional maupun daerah – benar-benar membawa perbaikan demokrasi.
Momentum Perbaikan Pemilu
Putusan MK ini juga bisa menjadi momentum pembenahan pemilu. Praktik politik uang, mahar politik, serta intervensi bansos dan aparat negara harus dihapuskan. Edukasi politik kepada masyarakat penting agar pemilih tidak mudah tergoda oleh logistik, tetapi memilih berdasarkan kualitas calon.
Kualitas Demokrasi Jadi Taruhan
Dua tantangan besar kini ada di depan mata: kekosongan kekuasaan pada 2029 dan kualitas pemilu ke depan. Pemerintah dan DPR harus segera bertindak agar putusan MK ini tidak justru menurunkan kualitas demokrasi.
Perbaikan sistem pemilu tidak cukup hanya dengan mengubah waktu pelaksanaannya. Yang lebih penting adalah memastikan proses yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan sesaat. Karena pada akhirnya, demokrasi yang sehat adalah hasil dari pemilu yang berkualitas.***
Tim Redaksi
