Portal Pantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencatat bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Dari jumlah tersebut, satu merupakan pemilihan tingkat provinsi, sementara sisanya adalah kabupaten/kota.
Fenomena calon tunggal ini menjadi sorotan karena umumnya diikuti dengan kemenangan telak bagi pasangan calon tunggal yang bisa dilihat melalui hasil hitung cepat.
Namun, hasil berbeda terjadi di sejumlah daerah.
Salah satunya di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di mana pasangan calon tunggal Paramitha-Wurja hanya mampu memperoleh 57,3 persen suara. Kotak kosong berhasil meraih 42,7 persen suara.
Hasil Quick Count di Brebes
Menurut data hitung cepat yang dirilis oleh lembaga survei Charta Politika, pasangan Paramitha-Wurja unggul dengan 57,3 persen suara, sementara kotak kosong mengantongi 42,7 persen.
Sampel survei diambil dari 200 TPS yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes.
Meski pasangan calon unggul di 13 kecamatan, kotak kosong justru menang di 4 kecamatan, yakni Brebes, Bulakamba, Wanasari, dan Tanjung.
Kemenangan calon tunggal di Brebes ini menimbulkan pertanyaan: Mengapa pasangan yang didukung seluruh partai politik di DPRD Brebes hanya mampu mengamankan 57,3 persen suara? Dan bagaimana kotak kosong berhasil meraih 42,7 persen suara?
Analisis: Faktor Penolakan Calon Tunggal
Capaian suara kotak kosong sebesar 42,7 persen di Brebes mencerminkan adanya dinamika politik yang tidak sederhana.
Tim Redaksi
