IKLAN
Inside

Polda Jawa Tengah Bongkar Praktik Judi Online di Warnet

Avatar photo
×

Polda Jawa Tengah Bongkar Praktik Judi Online di Warnet

Sebarkan artikel ini

Kombes Pol Himawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang menyimpang di ruang digital, terutama yang berkaitan dengan konten-konten terlarang seperti perjudian online.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” lanjut Himawan.

IKLAN

Ketiga tersangka yang telah diamankan kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang tidak ringan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mereka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1).

Ancaman hukuman maksimal bagi ketiga tersangka adalah 10 tahun penjara dan/atau denda hingga 10 miliar rupiah.

Selain upaya hukum, polisi juga berupaya melakukan pendekatan preventif dengan menggugah kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian online.

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan