Portal Pantura, Karawang – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Dengan peluncuran ini, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan bahan bakar campuran biodiesel 50 persen tersebut.
Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pencapaian teknologi, melainkan bukti nyata kemampuan Indonesia memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyat.
“Dengan diluncurkannya program ini, Indonesia resmi jadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel B50,” kata Prabowo saat meresmikan B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Tonggak Menuju Kemandirian Energi
Presiden menyebut ketahanan sebuah bangsa ditentukan oleh tiga hal utama: kemampuan menghasilkan pangan sendiri, kemampuan memiliki sumber energi sendiri tanpa bergantung negara lain, dan kemampuan memiliki sumber air sendiri.
Prabowo mengungkapkan, dirinya sebelumnya sempat mendorong penggunaan biodiesel hingga tingkat B100. Namun para menterinya meyakinkan bahwa B50 sudah cukup membuat Indonesia berhenti mengimpor solar dari luar negeri.
Presiden juga menyinggung besarnya cadangan gas alam Indonesia, termasuk temuan baru di Andaman, Masela, Natuna, dan Kalimantan, yang menurutnya membuat Indonesia tidak perlu lagi mengimpor LPG.
Apa Itu B50?
B50 adalah bahan bakar diesel dengan kandungan 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit (FAME) dan 50 persen solar fosil. Angka 50 pada program ini merupakan kelanjutan dari mandatori biodiesel sebelumnya, yakni B20, B30, hingga B40.
Program ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.
Perlu dicatat, kewajiban pencampuran B50 ini sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Juli 2026, sedangkan peluncuran resmi oleh Presiden baru dilakukan pada 9 Juli 2026.
Sebagai masa transisi, badan usaha BBM diberi waktu hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel spesifikasi B40. Menteri ESDM juga akan mengevaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan.
Tim Redaksi

