TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Insight

Perbedaan PPPK Penuh dan Paruh Waktu

×

Perbedaan PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Pemerintah menetapkan dua jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Ketentuan mengenai PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dalam aturan ini, PPPK paruh waktu adalah ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan upah menyesuaikan anggaran instansi.

Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?

iklan

PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi:

  1. Tenaga honorer dalam database BKN yang tidak lolos seleksi CPNS 2024.

  2. Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah mengikuti semua tahapan, tetapi tidak mendapat posisi.

Status Kepegawaian dan Gaji

PPPK paruh waktu memiliki nomor induk ASN seperti pegawai lainnya.

Perjanjian kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.

Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta