IKLAN
Lifestyle

Begini Cara Blokir STNK Setelah Kendaraan Dijual

Avatar photo
×

Begini Cara Blokir STNK Setelah Kendaraan Dijual

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak. Foto: Kaboompics/pexels.
Ilustrasi pajak. Foto: Kaboompics/pexels.

Begini Cara Blokir STNK Setelah Kendaraan Dijual

Portal Pantura, Brebes – Jika Anda telah menjual kendaraan, segera blokir STNK.

IKLAN

Langkah ini penting agar tidak terkena pajak atau masalah hukum akibat ulah pemilik baru.

Secara administrasi, nama Anda masih tercatat sebagai pemilik bila STNK belum diblokir.

Artinya, Anda tetap bertanggung jawab atas kewajiban pajak dan pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan pemilik baru.

Untuk menghindari hal itu, lakukan pemblokiran STNK.

Prosesnya mudah, bisa dilakukan secara online atau langsung ke kantor Samsat.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengurus pemblokiran, siapkan dokumen berikut:

Tim Redaksi

Bondan Setiyono
Reporter Bondan Setiyono
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Bondan Setiyono

Terbaru dari Bondan Setiyono