Begini Cara Blokir STNK Setelah Kendaraan Dijual
Portal Pantura, Brebes – Jika Anda telah menjual kendaraan, segera blokir STNK.
IKLAN
Langkah ini penting agar tidak terkena pajak atau masalah hukum akibat ulah pemilik baru.
Secara administrasi, nama Anda masih tercatat sebagai pemilik bila STNK belum diblokir.
Artinya, Anda tetap bertanggung jawab atas kewajiban pajak dan pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan pemilik baru.
Untuk menghindari hal itu, lakukan pemblokiran STNK.
Prosesnya mudah, bisa dilakukan secara online atau langsung ke kantor Samsat.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengurus pemblokiran, siapkan dokumen berikut:
Tim Redaksi
Reporter
Bondan Setiyono
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
