- KTP asli dan fotokopi pemilik lama
-
Fotokopi STNK kendaraan
-
Fotokopi BPKB
-
Surat keterangan jual beli kendaraan, ditandatangani penjual dan pembeli
-
Formulir permohonan blokir STNK (bisa diunduh atau diambil di Samsat)
-
Dua lembar materai
-
Surat kuasa, jika dikuasakan kepada orang lain
Cara Blokir STNK Secara Online
Akses Situs Resmi Samsat
Masuk ke situs Samsat sesuai wilayah kendaraan Anda.
Buat Akun
Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri.
IKLAN
Tim Redaksi
Reporter
Bondan Setiyono
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
