Pilar keempat adalah Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Semboyan ini mencerminkan keberagaman dalam kesatuan.
Landasan Hukum Program
Sosialisasi 4 Pilar memiliki dasar hukum yang kuat. Shintya menyebutkan beberapa regulasi yang menjadi payung hukum kegiatan ini.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi landasan utama. Regulasi ini tercantum dalam Pasal 5 huruf a dan b, serta Pasal 11 C.
Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI juga mengatur hal serupa. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 huruf a dan b, serta Pasal 13 huruf C.
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2005 turut mendukung pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan MPR.
Tantangan Era Globalisasi
Shintya menekankan pentingnya pemahaman 4 Pilar di tengah tantangan zaman. Era globalisasi membawa pengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Persaingan antar bangsa semakin tajam. Kita perlu memahami jati diri sebagai bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Pemahaman yang kuat terhadap 4 Pilar Kebangsaan dinilai dapat menjadi benteng menghadapi arus globalisasi.
Harapan untuk Masyarakat Brebes
Shintya berharap materi sosialisasi dapat bermanfaat bagi peserta. Ia mengajak “Masyarakat Brebes Maju” untuk menyebarkan pemahaman ini.
“Saya berharap peserta dapat menyampaikan kembali materi ini di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

