Portal Pantura – Ramadan 2026 tinggal menghitung hari. Momen ini identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah pasti menerima THR. Namun bagaimana nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu?
Pertanyaan ini kerap muncul mengingat status kepegawaian PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN reguler.
PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR
Kabar baik bagi PPPK paruh waktu. Mereka tetap berhak menerima THR dan gaji ketiga belas meski jam kerjanya lebih singkat.
THR untuk PPPK paruh waktu mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Pemberian disesuaikan dengan masa kerja dan status kepegawaian masing-masing.
Pemerintah memberikan perlindungan sosial yang sama kepada seluruh pegawai negeri. Status paruh waktu tidak menghilangkan hak-hak dasar sebagai ASN.
Komponen Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu menerima berbagai tunjangan. Berikut rinciannya:
Tunjangan Kinerja
Besaran disesuaikan dengan jabatan dan beban kerja. Semakin tinggi tanggung jawab, semakin besar tunjangan yang diterima.
Tunjangan Keluarga dan Pangan
Tunjangan keluarga diberikan untuk pasangan dan anak tanggungan. Tunjangan pangan bisa berupa uang tunai atau beras sesuai kebijakan instansi.
Tunjangan Jabatan
Pegawai yang memegang jabatan fungsional atau struktural mendapat tambahan. Besarannya bervariasi tergantung jenis dan tingkat jabatan.

