TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR dan Gaji 13 di 2026? Ini Aturan Lengkap Sesuai Permenkeu

×

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR dan Gaji 13 di 2026? Ini Aturan Lengkap Sesuai Permenkeu

Sebarkan artikel ini
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Ramadan 2026 tinggal menghitung hari. Momen ini identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya () bagi pekerja.

Karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah pasti menerima . Namun bagaimana nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu?

Pertanyaan ini kerap muncul mengingat status kepegawaian berbeda dengan ASN reguler.

Tetap Dapat

iklan

Kabar baik bagi . Mereka tetap berhak menerima dan gaji ketiga belas meski jam kerjanya lebih singkat.

THR untuk mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Pemberian disesuaikan dengan masa kerja dan status kepegawaian masing-masing.

Pemerintah memberikan perlindungan sosial yang sama kepada seluruh pegawai negeri. Status paruh waktu tidak menghilangkan hak-hak dasar sebagai ASN.

Komponen Tunjangan

Selain gaji pokok, menerima berbagai tunjangan. Berikut rinciannya:

Tunjangan Kinerja

Besaran disesuaikan dengan jabatan dan beban kerja. Semakin tinggi tanggung jawab, semakin besar tunjangan yang diterima.

Tunjangan Keluarga dan Pangan

Tunjangan keluarga diberikan untuk pasangan dan anak tanggungan. Tunjangan pangan bisa berupa uang tunai atau beras sesuai kebijakan instansi.

Tunjangan Jabatan

Pegawai yang memegang jabatan fungsional atau struktural mendapat tambahan. Besarannya bervariasi tergantung jenis dan tingkat jabatan.

Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta