TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

ASN dan PPPK Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Ini Daftar Lengkap Kelompok yang Ikut Dilarang

×

ASN dan PPPK Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Ini Daftar Lengkap Kelompok yang Ikut Dilarang

Sebarkan artikel ini
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Gas elpiji 3 kg berwarna hijau itu sudah lama menjadi andalan masyarakat berpenghasilan rendah. Tapi kini, tidak semua orang boleh lagi menggunakannya — termasuk para pegawai pemerintah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng) resmi melarang Aparatur Sipil Negara () dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan Menggunakan LPG Tabung 3 Kg, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah , Sumarno.

Subsidi Tepat Sasaran, Pegawai Negeri Wajib Beralih

Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah memastikan subsidi energi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.

iklan

Selama ini, gas elpiji 3 kg kerap dinikmati oleh kalangan yang secara ekonomi mampu membeli gas nonsubsidi — termasuk pegawai negeri dengan penghasilan tetap setiap bulan. Kondisi ini dinilai membuat penyaluran subsidi meleset dari sasaran.

Dengan surat edaran ini, dan di diwajibkan beralih ke elpiji nonsubsidi. Tidak ada ruang pengecualian bagi mereka yang masuk dalam kategori pegawai pemerintah.

Bukan Cuma , Ini Daftar Lengkap yang Dilarang

Larangan serupa sebenarnya sudah lebih dulu diatur di tingkat nasional. Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022 telah menetapkan kelompok-kelompok yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Restoran — usaha kuliner berskala komersial tidak berhak atas subsidi energi rumah tangga.
  2. Hotel — termasuk penginapan dan akomodasi berbayar lainnya.
  3. Usaha peternakan — kegiatan budi daya hewan dalam skala bisnis.
  4. Usaha pertanian — kecuali yang secara khusus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 atau yang telah menjalani program konversi.
  5. Usaha tani tembakau — kegiatan pertanian tembakau untuk keperluan komersial.
  6. Usaha jasa las — bengkel las dan sejenisnya yang beroperasi secara komersial.
  7. Usaha binatu (laundry) — jasa cuci pakaian berbayar.
  8. Usaha batik — industri atau usaha produksi batik berskala bisnis.

Seluruh jenis usaha di atas dinilai memiliki kapasitas ekonomi yang cukup untuk membeli bahan bakar tanpa subsidi.

Mengapa Ini Penting?

Kebijakan pembatasan pengguna elpiji 3 kg bukan hal baru, namun implementasinya kerap tidak konsisten di lapangan. Banyak pelaku usaha dan kalangan berpenghasilan menengah ke atas masih dengan mudah membeli gas melon tanpa hambatan berarti.

Langkah Pemprov Jateng yang menegaskan larangan bagi lewat surat edaran resmi menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai serius mendorong reformasi subsidi dari dalam. Dengan menyasar pegawai pemerintah terlebih dahulu — kelompok yang memiliki akses data dan penghasilan terverifikasi — pengawasan diharapkan lebih mudah dilakukan.

Jika berjalan efektif, kebijakan ini berpotensi mengurangi kebocoran subsidi yang selama ini diperkirakan cukup besar, sekaligus memastikan gas 3 kg benar-benar menjadi hak masyarakat yang paling membutuhkan.***

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P