Portal Pantura – Aksi yang dilakukan oleh seorang mantan karyawan rumah makan di Tegal Barat dengan membawa kabur uang senilai 30 juta ini terbilang nekat.
Pria berinisial M. SLM (25) sebelumnya bekerja sebagai karyawan di rumah makan tersebut.
Dan setelah diberhentikan niat jahat untuk membobol tempat kerjanya dulu dan mencuri uang tunai Rp30 juta dari dalam laci meja terlaksana.
Namun sayang, aksinya ini terekam oleh CCTV yang telah dipasang oleh pemilik rumah makan, sehingga SLM berhasil di ciduk Satreskrim Polres Tegal Kota.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat rekaman CCTV.
“Pelaku masuk lewat pagar belakang dan membawa kabur uang milik korban ARN (38),” katanya, Selasa (13/5/2025).
Petugas Satreskrim Polres Tegal Kota langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya setelah sempat kabur ke wilayah Kabupaten Tegal.
Dijelaskan Kapolres Tegal Kota bahwa pelaku dijerat Pasal 363 dan/atau 335 KUHP tentang pencurian, pemberatan dan/atau pengancaman. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tim Redaksi
