Portal Pantura – Iduladha identik dengan ibadah kurban. Tapi bagaimana jika dana belum cukup? Bolehkah berkurban dengan berutang atau mencicil?
Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha.
Hukum Kurban dengan Utang
Berkurban dengan cara berutang pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam.
Syaratnya satu: orang tersebut harus yakin mampu melunasi utangnya.
Islam tidak melarang seseorang berutang untuk kebaikan. Termasuk untuk ibadah kurban. Namun, utang itu tidak boleh membebani kondisi keuangannya di kemudian hari.
Kurban Hukumnya Sunnah, Bukan Wajib
Penting dipahami, kurban termasuk ibadah sunnah muakkadah — sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Kata mampu di sini menjadi kunci.
Jika seseorang belum memiliki kemampuan finansial yang cukup dan khawatir tidak sanggup membayar utang, Islam justru mengutamakan kebutuhan pokok dan pelunasan kewajiban utang yang sudah ada.
Dasar hukumnya merujuk pada Al-Qur’an Surah At-Tagabun ayat 16: “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”
Waspadai Jebakan Utang
Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam agar berhati-hati dalam berutang.
Dalam hadis riwayat Sunan An-Nasa’i disebutkan, ruh seorang mukmin masih tertahan karena utangnya hingga utang tersebut dilunasi.
Peringatan ini menjadi pengingat bahwa utang bukan perkara ringan dalam Islam.
Bagaimana Jika Membeli dengan Cicilan?
Membeli hewan kurban secara cicilan juga diperbolehkan.
Syaratnya jelas: akad harus transparan antara penjual dan pembeli, serta bebas dari unsur riba.
Selama kedua syarat itu terpenuhi, kurban dengan sistem cicilan tetap sah secara syariat.
Berkurban dengan utang maupun cicilan diperbolehkan dalam Islam, asalkan:
- Yakin mampu melunasi
- Tidak membebani keuangan pribadi
- Akad cicilan jelas dan bebas riba
Jika kondisi keuangan belum memungkinkan, tidak ada dosa melewatkan kurban tahun ini. Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.***

