TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Bongkar Pungli Berjamaah, WS Laoli PNS Golongan III Terancam Sanksi Disiplin

×

Bongkar Pungli Berjamaah, WS Laoli PNS Golongan III Terancam Sanksi Disiplin

Sebarkan artikel ini
Bongkar Pungli Berjamaah, WS Laoli PNS Golongan III Terancam Sanksi Disiplin
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura.com, – Kabar Dugaan praktik pungutan liar (pungli) secara berjamaah di lingkungan dinas Jakarta Pusat terbongkar setelah seorang PNS Sudinhub Kepulauan Seribu semakin mencuat.

WS Laoli, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/A melaporkannya ke berbagai instansi hukum dan pengawasan hingga ke Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia.

Dalam keterangan resmi dirilis Ketua Umum FWJ Indonesia dijelaskan bahwa WS Laoli mengungkap praktik pungli  sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan dugaan aliran dana mencapai miliaran rupiah.

iklan

Dalam keterangan, Laoli membeberkan  skema pungli yang dilakukan melalui sistem “satu pintu” dikoordinasi pejabat struktural salah satu instansi di Jakpus tempatnya mengabdi dan berdasarkan hasil briefing tertutup pada Januari  2024.

WS Laoli yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Lapangan Penertiban Parkir Liar dan Angkutan menolak keras untuk terlibat.dalam praktik tersebut.

Bahkan Ia memilih untuk melaporkan temuan itu ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Satgas Saber Pungli, Mabes Polri, serta layanan aduan ‘Lapor Mas Wapres’.

Meskipun oknum pejabat dilingkungan kerjanya Jakarta Pusat  telah mengakui praktik pungli di hadapan para penyidik Saber Pungli, namun hingga kini, proses hukum dinilai mandek.

Bahkan kasus saat ini dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, bukan diproses sebagai sebagaimana mestinya.

Akibat pengungkapan kasus pungli kini pelapor WS Laoli mengaku mengalami serangkaian intimidasi hingga ancaman sanksi disiplin oleh atasan.

Ia menyayangkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta dinilainya tidak objektif menyikapi persoalan ini.

Cahyo

Terbaru dari Cahyo