TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Catat! Truk Dilarang Melintas Jalur Pantura Tegal Selama Nataru

×

Catat! Truk Dilarang Melintas Jalur Pantura Tegal Selama Nataru

Sebarkan artikel ini
IKLAN
Ukuran teks

Portal – resmi akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.201/8/15/DJPD/2025 tertanggal 30 November 2025 tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyebaran angkutan selama masa .

Dikatakan, Kasat Lantas AKP Bharatungga Dharuning, pembatasan berlaku di sejumlah ruas jalan nasional yang melintasi Kabupaten Tegal.

iklan

Diantaranya Tol Pejagan Pemalang Batang dan Semarang, serta Jalan Nasional Tegal – – Purwokerto termasuk juga Jalur Brebes–Tegal–Pemalang–Pekalongan–Batang–Kendal–Semarang–Demak.

“Pembatasan operasional angkutan barang akan dilaksanakan pada 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB,” ujar AKP Bharatungga,

Meski demikian, AKP Bharatungga, bahwa tidak semua angkutan barang dilarang beroperasi.

Diantaranya yang diperbolehkan melintas Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, logistik bencana dan bahan pokok.

Dan selain itu, masyarakat diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat muatan lengkap ditempel di kaca depan kendaraan.

Kasat Lantas mengingatkan pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk tidak melanggar aturan muatan, dimensi kendaraan dan mematuhi ketentuan lalu lintas demi keselamatan bersama.

berharap pembatasan ini dapat mendukung kelancaran arus mudik dan balik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 agar berjalan aman dan kondusif.***

Cahyo

Terbaru dari Cahyo