Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik, seperti infrastruktur jalan atau bangunan. Melainkan harus difokuskan pada penguatan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan ketahanan pangan rumah tangga.
“Arahan ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan lokal dan mendorong desa agar mandiri dalam penyediaan bahan pokok,” terang salah satu narasumber dalam forum tersebut.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam mengantisipasi krisis pangan global, serta mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada suplai pangan dari luar wilayah.
Kegiatan perencanaan dan musyawarah desa tersebut berjalan interaktif. Warga yang hadir turut menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan. Di antaranya menyangkut kebutuhan irigasi pertanian, pengembangan UMKM, hingga program pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Dengan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, diharapkan program-program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Langkah Desa Pepedan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai proaktif dan transparan. Proses penyusunan RKPDes dan APBDes yang melibatkan publik juga dinilai sebagai bentuk tata kelola pemerintahan desa yang baik.***
Tim Redaksi
