IKLAN
Ragam

BSU 2025 Tahap 2 Cair Juli, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

Avatar photo
×

BSU 2025 Tahap 2 Cair Juli, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

Sebarkan artikel ini
⚡ RINGKASAN
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 mulai cair Juli. Berikut syarat penerima, jadwal pencairan, dan cara cek status BSU Rp600 ribu secara online.

Portal Pantura, Brebes – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 pada bulan Juli. Bantuan tunai senilai Rp600.000 diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria. Namun penting dicatat, BSU tidak bisa didaftarkan secara mandiri.

Tidak Ada Pendaftaran Mandiri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, calon penerima tidak perlu dan tidak bisa mendaftar BSU secara langsung. Data penerima diambil dari BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

IKLAN

Data dari BPJS akan diverifikasi dan divalidasi sebelum dana dicairkan. Jika memenuhi syarat, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan.

Syarat Penerima BSU 2025 Tahap 2

Untuk bisa masuk dalam daftar penerima, pekerja wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BPNT
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN

Pekerja yang memenuhi kriteria akan otomatis masuk dalam proses verifikasi sebagai penerima BSU tahap 2.

Jadwal Pencairan BSU Tahap 2

Jika mengacu pada pencairan tahap 1 yang dimulai awal Juni dan cair pada 24 Juni 2025, maka BSU tahap 2 diperkirakan cair antara pekan pertama hingga kedua Juli 2025.

Kemnaker menyebut, saat ini sudah menerima sekitar 4,5 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut sedang dalam proses verifikasi sebelum bantuan disalurkan.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja bisa mengecek status penerima BSU melalui tiga kanal resmi:

  1. Website Kemnaker
    • Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
    • Masukkan NIK dan kode keamanan
    • Klik “Cek Status”
    • Jika muncul info “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening”, artinya sudah cair
  2. Situs BPJS Ketenagakerjaan
  3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
    • Unduh di Play Store atau App Store
    • Login atau daftar akun
    • Klik menu “Cek Eligibilitas BSU”
    • Masukkan data sesuai petunjuk

Tanda BSU Sudah Cair ke Rekening

Berikut tanda bahwa dana BSU sudah masuk rekening:

  • Notifikasi dari aplikasi Kemnaker atau JMO
  • Saldo bertambah Rp600.000
  • Ada mutasi dana masuk di rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI untuk wilayah Aceh
  • Pemberitahuan resmi dari HRD perusahaan

Tanpa Potongan, Tanpa Pajak

BSU 2025 tidak dikenakan potongan atau pajak apa pun. Penerima akan mendapat utuh Rp600.000 ke rekening. Jika pekerja tidak memiliki rekening Himbara, bantuan tetap akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta