IKLAN
News

Dua Modus, Satu Cerita Penipuan Rp 1,6 Miliar Membelit Kota Tegal, Kapolres: Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Avatar photo
×

Dua Modus, Satu Cerita Penipuan Rp 1,6 Miliar Membelit Kota Tegal, Kapolres: Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Dengan mengandalkan identitas palsu dan keberanian nekat, ia mengajukan pinjaman sebesar hampir Rp 500 juta kepada sebuah perusahaan pembiayaan, berdalih untuk membeli tiga freezer kapal.

Sebagai agunan, SN pun menyerahkan sertifikat tanah. Kredit disetujui. Uang cair. Tapi cicilan tak pernah dibayar.

IKLAN

Alih-alih untuk memenuhi kewajiban, SN justru menghilang, meninggalkan beban hutang yang terus membengkak hingga korban menanggung kerugian lebih dari Rp 850 juta.

Dua kasus yang terjadi di waktu berbeda ini akhirnya bertemu di satu tempat ruang penyidikan Satreskrim Polres Tegal Kota.

Berkat kerja keras tim kepolisian, IO dan SN berhasil dibekuk, sekaligus pula mengakhiri pelarian singkat mereka.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, dalam konferensi pers nya menegaskan kedua pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Kapolres Tegal Kota dalam Konferensi Pers Jumat 25 April 2025 menegaskan kedua pelaku terancam jeratan Pasal 378 dan 372 KUHPyakni ancaman empat tahun penjara membayangi.

Bagi Agus dan korban lainnya, Rp 1,6 miliar mungkin sudah sulit untuk kembali. Namun lewat pengungkapan kasus ini, setidaknya keadilan mulai menemukan jalannya di Kota Tegal.***

 

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura